TANGSELXPRESS – Kejadian memprihatinkan terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ketika polisi dikabarkan telah menangkap dua orang pecandu narkoba di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, Jalan Depag No 75A, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Informasi yang berhasil dihimpun, dua pecandu narkoba yang ditangkap polisi tersebut masing-masing berinisial FU dan DT. Kabarnya, mereka ditangkap oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota saat berada di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, milik Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Tangerang Selatan, Sabtu 27 Mei 2023.
Dikonfirmasi terkait adanya penangkapan itu, Ketua Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, Imam Mahendra membenarkan soal penangkapan tersebut. Bahkan, pria yang kini juga menjabat sebagai Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, itu pun menjelaskan bahwa dua pecandu narkoba yang di tangkap tersebut bukan karyawannya.
“Keduanya bukan pengurus yayasan dan bukan karyawan tetap, yang 1 adalah titipan RJ yang kami urus selama lebih dari 139 hari dengan cara gratis dan yang 1 lagi adalah back up tim,”terang Imam Mahendra kepada Tangselxpress.com.
Dengan begitu, Imam mengklaim penangkapan dua orang tersebut tidak ada keterkaitannya dengan fasilitas di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia. Imam mengaku, salah satu dari orang tersebut di jemput petugas polisi saat berada di lokasi.
“Bukan pakai narkoba di fasility kami ya bang, tetapi salah satu ada yang dijemput di fasility kami. Kronologisnya kami pun belum mendapat info yang jelas, karena pihak penyidik hanya mau berkomunikasi dengan pihak keluarga,”tegasnya.
Kendati demikian, Imam menegaskan bahwa tidak ada narkoba yang masuk di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia. Pasalnya, Staf Khusus Wali Kota Tangsel itu pun mengklaim bahwa pengawasan yang dilakukan petugas di yayasan rehabilitasi miliknya itu sangat ketat.
“Tidak ada narkoba yang masuk ke fasility kami. Jangankan mereka, saya selaku ketua yayasan untuk masuk fasility saja di spotchek sama staf yang bertugas,”bebernya.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zein Dwi Nugroho ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Meski wartawan telah berupaya memberikan pertanyaan mengenai penangkapan itu melalui jejaring WhatsApp.
Dengan demikian, terkait adanya peristiwa itu tentunya mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya terkait keamanan dan kepercayaan terhadap yayasan rehabilitasi narkoba di Kota Tangerang Selatan. Peristiwa ini pun juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap lembaga rehabilitasi narkoba.
Pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap yayasan-yayasan rehabilitasi narkoba dan memastikan bahwa mereka beroperasi dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Pengawasan rutin dan audit internal harus dilakukan untuk memastikan bahwa program rehabilitasi berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.