• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 17 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terkait RUU Kesehatan, Pasal Zat Adiktif Tidak Boleh Disetarakan Dengan Narkoba

admin by admin
Mei 26, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Usulan Aturan Terpisah untuk Zat Narkotika dan Tembakau dalam RUU Kesehatan Mengemuka

Ilustrasi narkotika dan tembakau. Foto: Capture Instagram

65
SHARES
144
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pada dasarnya, pembuatan Undang-Undang yang dapat dilaksanakan tidak boleh diskriminatif, seperti halnya RUU Kesehatan yang tengah dibahas. Dimana terdapat upaya penyamaan tembakau sebagai zat adiktif yang setara dengan narkoba, hal itu tengah menjadi sorotan banyak kalangan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, tembakau adalah tanaman yang dimanfaatkan oleh industri sah serta legal di negeri ini. Apalagi tembakau merupakan komoditas yang diperdagangkan di pasar oleh masyarakat.

“Jadi kalau memang mau mengatur komoditas, mari kita buat regulasi soal komoditas terkait. Sebab yang namanya komoditas semua ada dampaknya masing-masing,” ujar Firman seperti dikutip dari laman DPR RI saat acara Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Nusantara III, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sabtu (15/4)

Firman menyayangkan hal itu, apalagi tembakau memiliki dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Cukai yang disumbangkan mencapai ratusan triliun, belum pula industri tembakau dan turunannya diperkirakan mampu menyerap 5 juta tenaga kerja secara nasional.

“Tembakau jangan dilihat dari dampak negatifnya saja, karena positifnya juga ada,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Bahkan tak sedikit beberapa penelitian menemukan manfaat tembakau bagi kesehatan, namun demikian, Firman juga tak memungkiri diperlukan pula pengawasan dan regulasi yang baik.

Adapun fokus dan latar belakang penyusunan RUU Kesehatan memiliki muatan yang lebih luas. Firman mengingatkan bahwa calon beleid yang bermetodekan omnibus law ini diinisiasi karena melihat tata kelola kesehatan di tengah masyarakat belum berjalan dengan baik. Sehingga parlemen berkonsentrasi agar RUU ini dapat menjawab tantangan tata kelola tersebut.

BACA JUGA :  Kemenlu Kabarkan Ada Dua WNI Meninggal Dunia Akibat Gempa di Turki
Tags: Baleg DPR RIDPR RInarkobaRUU KesehatanTembakauZat Adiktif
Previous Post

Kontroversi Kasus KDRT: Penyidikan Terhadap Istri Sebagai Tersangka Menuai Kritik Ahli Hukum 

Next Post

Video Syur Diduga Mirip Dirinya Beredar, Rebecca Klopper Ambil Langkah Hukum

Related Posts

Kasus SMPN 19 Tangsel Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Minta Penanganan Bullying Diperkuat
NASIONAL

Kasus SMPN 19 Tangsel Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Minta Penanganan Bullying Diperkuat

November 17, 2025
140
Sinergi ADV Nusantara Gelar Aksi Seni “Jersey untuk Pak Menteri” Sebagai Apresiasi Kebijakan Penyekatan Pakaian Bekas Ilegal
NASIONAL

Sinergi ADV Nusantara Gelar Aksi Seni “Jersey untuk Pak Menteri” Sebagai Apresiasi Kebijakan Penyekatan Pakaian Bekas Ilegal

November 17, 2025
2.9k
Libur Idul Adha, Korlantas Polri: Lalin Tol Transjawa Terkendali
NASIONAL

Gelar Operasi Zebra 2025, Korlantas Polri Fokus Perlindungan Pejalan Kaki

November 15, 2025
1.2k
Zaki Iskandar: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Layak dari Segala Aspek
NASIONAL

Zaki Iskandar: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Layak dari Segala Aspek

November 15, 2025
148
Tepis Isu Kendaraan Kena Tilang Bisa Disita, Korlantas Polri Pastikan Hoaks
NASIONAL

Catat, Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Pada 17-30 November 2025

November 14, 2025
1.4k
NASIONAL

Jelang Nataru, Korlantas Polri Siapkan Skenario Operasi Lilin 2025

November 12, 2025
1.2k
Next Post
Video Syur Diduga Mirip Dirinya Beredar, Rebecca Klopper Ambil Langkah Hukum

Video Syur Diduga Mirip Dirinya Beredar, Rebecca Klopper Ambil Langkah Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com