TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Layanan ini telah resmi dibuka pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram @TMCPoldaMetro, kepolisian telah menyediakan layanan Samsat Keliling di berbagai tempat, antara lain:
- Jakarta Pusat, di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
- Jakarta Utara, di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.
- Jakarta Barat, di Mall Citraland Jakarta Barat.
- Jakarta Selatan, di Halaman Parkir Samsat dan Jalan TMP Kalibata.
- Jakarta Timur, di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
- Kota Tangerang, di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci.
- Ciledug, di ruko fresh market Green Lake City, Ketapang, Cipondoh, Ciledug, dan Giant Poris Gaga Jalan Batuceper.
- Serpong, di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong.
- Ciputat, di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur.
- Kelapa Dua, di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Hal G Town Square.
- Kota Bekasi, di Halaman Parkir Samsat.
- Kabupaten Bekasi, di Stadion Wibawa Mukti.
- Depok, di halaman parkir Samsat Depok.
- Cinere, di Kantor Kelurahan Pasir Putih.
Jam operasional layanan ini bervariasi, ada yang buka mulai pukul 07.00 WIB, 08.00 WIB, sampai pukul 14.00 WIB, dan 15.00 WIB.
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak perlu memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayarnya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun.
Selain itu, warga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, beserta salinan fotokopinya.
Perlu diketahui bahwa gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK yang berlaku selama lima tahun dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, para wajib pajak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal ini meliputi penggunaan masker yang benar, menjaga jarak sosial minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menghindari kerumunan.
Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, kehadiran layanan Samsat Keliling di 14 titik tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu dan tenaga yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat dengan mudah melaksanakan kewajiban mereka sebagai pemilik kendaraan bermotor tanpa harus pergi jauh ke kantor Samsat pusat.
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak bermotor yang belum terbayar selama lebih dari satu tahun, diimbau untuk segera melunasi tunggakan tersebut. Hal ini penting agar tidak terkena sanksi atau denda lebih lanjut. Pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta penyediaan layanan publik yang lebih baik.
Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling dengan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan saling bekerjasama dan patuh terhadap peraturan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.