TANGSELXPRESS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi jika di tahun 2023 ini, musim kemarau lebih kering dari biasanya atau sering disebut dengan fenomena El Nino. Kondisi ini meningkatkan potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang lebih tinggi pada tahun ini.
Sebagai langkah konkret penanggulangan Karhutla, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Karhutla. Inmendagri tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menegaskan, Inmendagri ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya para gubernur dan bupati/wali kota sebagai Pemimpin Satgas Karhutla, dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk pelibatan masyarakat.
“Penanggulangan bencana Karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga dan jajaran Forkopimda, serta pelibatan pentahelix dengan partisipasi masyarakat sebagai basisnya mutlak untuk dilakukan,” ungkap Safrizal seperti dikutip dari laman Kemendagri.
Puncak musim kemarau tahun 2023 diprediksi terjadi pada Agustus mendatang. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah antisipatif konkret di lapangan sehingga dapat sedini mungkin dilakukan mitigasi risiko bencananya.
“Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan, maka dari itu lakukan terus patroli bersama untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan memanfaakan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, gencarkan sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye larangan membuka lahan dengan cara membakar serta segera aktifkan posko bencana Karhutla provinsi dan kabupaten/kota apabila ditetapkan status siaga darurat bencana Karhutla,” jelasnya.
Di samping itu, faktor pembiayaan juga memainkan peranan sangat penting dalam menghadapi ancaman Karhutla. Melalui Inmendagri ini, kata dia, kepala daerah diminta untuk memastikan tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutla.
“Pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan sekadar wacana, tapi harus aksi nyata, dengan demikian komitmen dari para kepala daerah termasuk DPRD harus diaktualisasikan dalam alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing,” terangnya.
Safrizal berpesan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota agar berkomitmen meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Hal ini dapat dilakukan melalui optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
“Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla,” pungkas Safrizal.
“Melalui momentum ini, diminta kepada para gubernur untuk memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pembentukan Redkar dan khusus kepada para bupati/wali kota untuk membentuk Redkar sampai tingkat desa dan kelurahan, sehingga ancaman bencana Karhutla dapat ditekan seminimal mungkin di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang,” tambahnya.