TANGSELXPRESS – Anggota DPR Fraksi PKS berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). PKS berencana untuk melakukan penggantian antar-waktu (PAW) terhadap posisi BY di DPR.
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, mengungkapkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan internal mengenai dugaan pelanggaran disiplin telah berjalan di lingkup internal DPP PKS.
Mabruri menambahkan bahwa BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. PKS saat ini sedang mempersiapkan penggantian antar-waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh BY.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antar-waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” ujar Mabruri.
Mabruri menegaskan bahwa PKS tidak mentoleransi pelanggaran disiplin partai, baik yang berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, laporan terhadap anggota DPR dengan inisial B tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum sang istri, Srimiguna. Kuasa hukum tersebut mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut tidak sesuai dengan etika moral yang seharusnya dimiliki oleh seorang anggota Dewan.
“Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota Dewan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/5/2023) kemarin.







