TANGSELXPRESS – Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan pada dua rumah yang terkait dengan kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal oleh tersangka Dito Mahendra. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (19/5/2023) kemarin.
Rumah pertama yang digeledah berlokasi di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sedangkan rumah kedua berada di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Tim 1 dan Tim 2 melakukan tindakan di kedua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Sabtu 20 Mei 2023.
Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, 5 orang pembantu dari pemilik rumah Dito Mahendra dan/atau Nindy Ayunda berhasil diamankan.
“Tim telah mengamankan 5 orang saksi yang merupakan pembantu dari Dito Mahendra/Nindy Ayunda di dua tempat kejadian perkara (TKP),” kata Djuhandhani.
Selanjutnya, kelima orang saksi yang diamankan tersebut akan menjalani pemeriksaan serta pemeriksaan terhadap data di handphone mereka.
“Rencananya, kita akan menganalisis data di handphone para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap mereka, dan melengkapi administrasi dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri terhadap rumah-rumah yang terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap kebenaran dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Hal ini dilakukan dalam rangka penyelidikan yang sedang berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim 1 dan Tim 2 yang tergabung dalam Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan tugasnya dengan cermat dan hati-hati. Mereka memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penggeledahan berlangsung.
Selain menemukan 5 orang pembantu dari pemilik rumah Dito Mahendra dan/atau Nindy Ayunda, Tim Penyidik juga mengamankan barang-barang serta bukti-bukti yang relevan dalam kasus ini. Namun, rincian mengenai barang-barang yang diamankan belum diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian.
Setelah penggeledahan dilakukan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik adalah pemeriksaan terhadap para saksi yang telah diamankan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh keterangan yang lebih lanjut mengenai peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Selain itu, handphone para saksi juga akan dianalisis untuk mencari potensi bukti elektronik yang dapat mendukung penyelidikan.







