TANGSELXPRES – KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan pendaftaran terakhir bagi bakal calon legislatif yang akan bertarung di enam daerah pemilihan (Dapil) yang mencakup berbagai wilayah Tangsel, pada Minggu 14 Mei 2023 kemarin.
Namun, dalam agenda pendaftaran Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Tangsel ini, ada satu hal yang menarik perhatian publik melalui video yang beredar dan diterima wartawan, yaitu kehadiran seorang anak kecil yang belum memiliki hak pilih.
Hal ini menjadi sorotan karena beberapa partai lain tidak melibatkan anak-anak di bawah umur dalam ranah politik, Selasa 16 Mei 2023.
Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan (Pasal 16) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 280) dengan tegas melarang melibatkan anak-anak dan orang yang tidak memiliki hak pilih.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Ari Wibawa, Ketua DPC Hanura Tangsel, menyangkal bahwa anak-anak yang ikut didatangkan oleh kader partainya karena alasan tidak ada yang menjaganya.
“Iya, masalah anak kecil yang ikut itu mungkin karena ibunya ikut menjadi calon legislatif dan di rumah tidak ada yang menjaganya. Namun, saat kampanye nanti, anak-anak tersebut pasti tidak diperbolehkan ikut. Saat ini masih tahap pendaftaran, jadi boleh-boleh saja,” terang Ari, yang juga merupakan Anggota DPRD Tangsel, beberapa waktu lalu di Gedung KPUD Tangsel.
Ari juga membela kehadiran anak-anak tersebut, selama mereka tidak membuat keributan atau keonaran menurutnya masih diperbolehkan.
Meskipun demikian, dalam konferensi pers di KPU, Partai Hanura Tangsel sangat percaya diri karena telah mencapai kuota bakal calon legislatif tahun ini.
“DPC Partai Hanura Tangsel telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu tahun 2024. Total ada 50 bacaleg yang terdiri dari 28 laki-laki dan 22 perempuan. Jumlah perempuan yang didaftarkan sudah memenuhi kuota sebanyak 40 persen,” ungkap perwakilan Partai Hanura Tangsel.
Sementara itu, Slamet Santosa, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, menyatakan bahwa seharusnya melibatkan anak kecil dalam politik tidak diperbolehkan.
“Dari pihak KPUD bagaimana? Seharusnya, melibatkan anak-anak tidak diperbolehkan dalam politik,” ujar Slamet.
Dengan demikian, pendaftaran terakhir calon legislatif di Tangsel telah dilakukan oleh berbagai partai politik, termasuk Partai Hanura yang menarik perhatian publik dengan kehadiran anak kecil yang belum memiliki hak pilih.
Meskipun hal ini melanggar ketentuan undang-undang, Partai Hanura Tangsel tetap yakin dengan pencapaian kuota bakal calon legislatif mereka dan tetap optimis menghadapi Pemilu tahun 2024