TANGSELXPRESS – Meskipun telah banyak kampanye dan sosialisasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas, namun masih banyak pengendara di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang tidak patuh pada aturan tersebut.
Hal ini terlihat dari catatan Satlantas Polres Wonogiri yang mencatat adanya 50 hingga 100 pelanggaran lalu lintas setiap harinya yang terekam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, Jumat 12 Mei 2023.
Mayoritas pelanggaran lalu lintas yang terjadi adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong yang berisik. Selain itu, penggunaan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan kendaraan juga sering terjadi.
Sperti informasi yang berhasil dihimpun, lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas antara lain di Jalan Raya Selogiri hingga area Jalan Bulusulur, Kabupaten Wonogiri.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono, menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas tersebut banyak terjadi baik pada jam kerja maupun di luar jam sekolah. Untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, pengendara dihimbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dan juga fisik pengendara.
“Selain itu, jangan mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengantuk. Kemampuan mengemudi yang baik juga harus dimiliki dan ditunjukkan dengan kepemilikan SIM, karena kecelakaan sering terjadi karena pelanggaran dan kelalaian pengemudi atau faktor human error,” Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono.
Bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, mereka akan menerima surat konfirmasi pemberitahuan dari Satlantas. Denda tilang ETLE dapat dibayarkan melalui Briva bank.
Masyarakat diharapkan untuk lebih patuh pada aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Hal ini perlu dilakukan agar angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan dan kota Wonogiri menjadi lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan.