TANGSELXPRESS – Perwakilan petani asal Temanggung dan Wonosobo Jawa Tengah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP KH. Muslich Zainal Abidin mengaku sependapat dengan para petani itu. Ia menyebut bahwa penyamaan tembakau dengan narkotika adalah sebuah penyesatan.
“Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sangat tidak tepat dan sebuah penyesatan, karena adiksi yang terdapat pada tembakau tidak sama dengan narkotika ataupun psikotropika,” kata Muslich seperti dikutip dari laman PPP usai didatangi perwakilan petani tersebut, Selasa (9/5/2023).
Penyamakan tembakau dengan narkotika juga merupakan tindakan diskriminatif yang dapat merugikan masyarakat. Apalagi sebagian masyarakat Indonesia banyak yang bekerja di sektor tembakau.
“Salah satu dampaknya akan membuat petani tembakau kehilangan penghasilan. Padahal selama ini tembakau dan olahannya telah banyak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Lanjut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa adiksi rokok berbeda dengan narkotika dan psikotropika, hal ini ditegaskan lewat tiga putusan, yakni nomor 6/PUU-VII/2009, 34/PUU-VIII/2010, dan 71/PUU-XI/2013.
“Putusan tersebut sudah final dan mengikat. Nikotin yang terdapat dalam tembakau merupakan zat adiktif yang legal,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia pun meminta pemerintah dalam merancang perundang-undangan agar lebih berhati-hati dan mempertimbangkan semua aspek agar tidak memimbulkan kerugian dan kegaduhan.
“Jangan sampai UU yang akan dibuat memangkas hak-hak konstitusional para pelaku usaha dan konsumen tembakau. Petani tembakau bisa kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkoba,” tambah politisi PPP itu.