TANGSELXPRESS – Para mantan terpidana yang bermaksud mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) harus mengajukan pernyataan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi informasi bahwa dirinya pernah dihukum dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Dan pernyataan tersebut harus disampaikan secara tertulis.
“Seseorang yang pernah dihukum pidana dan telah menyelesaikan masa hukumannya harus membuat pernyataan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg),” imbau Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari, Jumat (5/5/2023).
Hasyim juga meminta kepada para eks napi untuk melakukan publikasi atau pengumuman yang melibatkan media massa agar status dirinya yang pernah dipidana dapat diketahui khalayak ramai.
“Surat pernyataan yang diserahkan tersebut nantinya harus dibarengi surat keterangan dari pengadilan. Lalu, pihaknya bakal memverifikasi seluruh dokumen persyaratan tersebut,” pintanya.
Hasyim mengatakan, bacaleg yang pernah dipidana harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan, dan dokumen tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh KPU pada saat proses penelitian verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg.
“Informasi mengenai status Bacaleg tersebut juga akan diumumkan ketika daftar calon sementara diumumkan, sehingga publik dapat mengetahui status tersebut dan memberikan tanggapan kepada KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebagian mantan terpidana yang telah bebas selama lima tahun diperbolehkan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.







