• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Imbauan Penting untuk Eks Napi yang Ingin Daftar Bacaleg

admin by admin
Mei 6, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Ini Imbauan Penting untuk Eks Napi yang Ingin Daftar Bacaleg

Ilustrasi Bacaleg. Foto: Istimewa

79
SHARES
176
VIEWS

TANGSELXPRESS – Para mantan terpidana yang bermaksud mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) harus mengajukan pernyataan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi informasi bahwa dirinya pernah dihukum dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Dan pernyataan tersebut harus disampaikan secara tertulis.

“Seseorang yang pernah dihukum pidana dan telah menyelesaikan masa hukumannya harus membuat pernyataan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg),” imbau Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari, Jumat (5/5/2023).

Hasyim juga meminta kepada para eks napi untuk melakukan publikasi atau pengumuman yang melibatkan media massa agar status dirinya yang pernah dipidana dapat diketahui khalayak ramai.

BACA JUGA :  Edukasi Pemilu ke Masyarakat, Media Sosial Jadi Pilihan Tepat

“Surat pernyataan yang diserahkan tersebut nantinya harus dibarengi surat keterangan dari pengadilan. Lalu, pihaknya bakal memverifikasi seluruh dokumen persyaratan tersebut,” pintanya.

Hasyim mengatakan, bacaleg yang pernah dipidana harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan, dan dokumen tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh KPU pada saat proses penelitian verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg.

“Informasi mengenai status Bacaleg tersebut juga akan diumumkan ketika daftar calon sementara diumumkan, sehingga publik dapat mengetahui status tersebut dan memberikan tanggapan kepada KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebagian mantan terpidana yang telah bebas selama lima tahun diperbolehkan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

BACA JUGA :  Isu Menpar Widiyanti Mandi Pakai Air Galon Dibantah Kemenpar: Hoaks!
Tags: BacalegKPUKPU RINapiPemilu 2024
Previous Post

Max Verstappen Tercepat di Free Practice GP Miami

Next Post

Rashif Amila Yaqin Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Related Posts

Operasional KA Mulai Pulih, KAI Masih Batalkan 34 Perjalanan Akibat Banjir
NASIONAL

Operasional KA Mulai Pulih, KAI Masih Batalkan 34 Perjalanan Akibat Banjir

Januari 19, 2026
2.9k
Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik
NASIONAL

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik

Januari 15, 2026
2.8k
Konflik Kian Memanas, Kemlu RI Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel
NASIONAL

Empat WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Koordinasi dengan China

Januari 14, 2026
1.2k
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan
NASIONAL

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan

Januari 13, 2026
3k
kpk
NASIONAL

Usut Suap Pajak, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak

Januari 13, 2026
3k
Next Post
Rashif Amila Yaqin Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Rashif Amila Yaqin Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com