• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 4 Desember, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Panglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

admin by admin
Mei 4, 2023
in NEWS
Reading Time: 2min read
Panglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

Panglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

68
SHARES
152
VIEWS

TANGSELXPRESS – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa prajurit yang menjual amunisi kepada musuh dapat dihukum mati. Hal ini disampaikannya dalam pengarahannya kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Yudo Margono menjelaskan bahwa TNI perlu melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh yang perlu dipahami oleh prajurit TNI, Kamis 4 Mei 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau orang yang diduga berhubungan dengan musuh dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Enam Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap

Yudo Margono menekankan bahwa prajurit TNI telah bersumpah untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Oleh karena itu, prajurit TNI akan menderita akibat pengkhianatan. Ia meminta prajurit TNI untuk tetap menjaga rahasia jabatan dan menghindari penyebaran informasi melalui media sosial.

Yudo Margono juga meminta agar pelaku penjualan senjata api dan amunisi dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera.

“Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila,” tegasnya.

BACA JUGA :  Peran Skrining Sifilis dalam Menekan Penyebaran Infeksi Menular Seksual 

Dalam konteks keamanan nasional, penting bagi prajurit TNI untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan negara. Sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara, prajurit TNI harus mengutamakan kesetiaan kepada negara dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, prajurit TNI juga harus memiliki disiplin dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Integritas dan disiplin yang tinggi dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan negara dan menjaga profesionalisme dalam bekerja.

Dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada musuh, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dan efektif dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

BACA JUGA :  TNI Kerahkan 66.714 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri 2025

Panglima TNI juga menegaskan bahwa prajurit TNI harus selalu mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan dan solidaritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat keamanan.

Dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks dan beragam, TNI perlu terus meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan

Tags: amunisiLaksamana TNI Yudo MargonomusuhPanglima TNIPanglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati
Previous Post

Pahlawan Olahraga Kabupaten Pesisir Barat Dapat Bonus dari Pemkab

Next Post

Garuda Nusantara Cukur Myanmar, Indra Sjafri: Ada Sejumlah Kesalahan

Related Posts

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan dengan Intensitas Sedang Mengguyur Seluruh Wilayah
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan dengan Intensitas Sedang Mengguyur Seluruh Wilayah

Desember 4, 2025
141
Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 4 Desember 2025

Desember 4, 2025
3k
Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar
ADVERTORIAL

Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

Desember 3, 2025
3.6k
Cairan Kuning Cemari Laut Tangerang, Diduga Bocoran Minyak Kapal Tanker
TANGERANG RAYA

Cairan Kuning Cemari Laut Tangerang, Diduga Bocoran Minyak Kapal Tanker

Desember 3, 2025
139
Tiga Pria Pemeras Penumpang Grab Car Dibekuk di Tanjung Priok
MEGAPOLITAN

Tiga Pria Pemeras Penumpang Grab Car Dibekuk di Tanjung Priok

Desember 3, 2025
139
BWH Hotels Indonesia Hadirkan Perayaan Akhir Tahun 2025 Paling Meriah dengan Beragam Tema Unik di Seluruh Properti
EKONOMI BISNIS

BWH Hotels Indonesia Hadirkan Perayaan Akhir Tahun 2025 Paling Meriah dengan Beragam Tema Unik di Seluruh Properti

Desember 3, 2025
3.1k
Next Post
Garuda Nusantara Cukur Myanmar, Indra Sjafri: Ada Sejumlah Kesalahan

Garuda Nusantara Cukur Myanmar, Indra Sjafri: Ada Sejumlah Kesalahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com