TANGSELXPRESS – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa prajurit yang menjual amunisi kepada musuh dapat dihukum mati. Hal ini disampaikannya dalam pengarahannya kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Yudo Margono menjelaskan bahwa TNI perlu melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh yang perlu dipahami oleh prajurit TNI, Kamis 4 Mei 2023.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau orang yang diduga berhubungan dengan musuh dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Yudo Margono menekankan bahwa prajurit TNI telah bersumpah untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Oleh karena itu, prajurit TNI akan menderita akibat pengkhianatan. Ia meminta prajurit TNI untuk tetap menjaga rahasia jabatan dan menghindari penyebaran informasi melalui media sosial.
Yudo Margono juga meminta agar pelaku penjualan senjata api dan amunisi dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera.
“Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila,” tegasnya.
Dalam konteks keamanan nasional, penting bagi prajurit TNI untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan negara. Sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara, prajurit TNI harus mengutamakan kesetiaan kepada negara dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, prajurit TNI juga harus memiliki disiplin dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Integritas dan disiplin yang tinggi dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan negara dan menjaga profesionalisme dalam bekerja.
Dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada musuh, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dan efektif dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Panglima TNI juga menegaskan bahwa prajurit TNI harus selalu mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan dan solidaritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat keamanan.
Dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks dan beragam, TNI perlu terus meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan







