TANGSELXPRESS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo akhirnya angkat bicara perihal adanya anak buahnya terjerat kasus penipuan proyek fiktif Bantuan Sosial (Bansos). Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel yang terlibat kasus tersebut bernama Oom Marliana (41).
Informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXPRESS.COM, Oom ditangkap Polres Metro Tangerang lantaran diketahui menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar. Lantaran itu, Oom ditangkap polisi dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Senin 1 Mei 2023.
Dengan adanya penangkapan itu, Sekda Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo angkat bicara. Menurut Bambang, kini status kepegawaian Oom Marliana diberhentikan sementara. Bahkan, Pemkot Tangsel mengklaim tidak akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang dialami eks pegawai Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan tersebut.
“Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, kan secara otomatis setelah dilakukan penahanan, sesuai dengan aturan itu diberhentikan sementara sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap. Ini kan sifatnya, kalau yang saya tahu dia ngaku-ngaku punya kerjaan dengan pihak ketiga, bukan proses pemerintahan,”terang Bambang Noertjahjo.
“Kita tidak memberikan bantuan hukum, karena kasusnya murni pidana”tegasnya.
Dengan demikian, Bambang menegaskan, Oom Marliana masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Meski begitu, eks pegawai Dinsos Tangsel dan yang kini berstatus sebagai pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan, itu berhak menerima besaran gaji sebesar 50 persen dari keseluruhan.
Sekedar informasi, Oom Marliana dalam aksinya menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar. Aksi tersebut dilancarkan OoM di wilayah Kota Tangerang.
Dalam aksinya itu, Polsi yang mengetahui kelakuan OoM langsung meringkusnya. Saat mengamankan Oom, Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Kota Tangsel untuk menipu pihak ketiga. Kini Oom dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.







