• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Terjerat Kasus Penipuan Bansos, ASN Pemkot Tangsel Dipenjara! Sekda: Status Kepegawaiannya Diberhentikan Sementara

admin by admin
Mei 1, 2023
in BANTEN, DAERAH, HUKUM, NEWS, REGIONAL, TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read
Terjerat Kasus Penipuan Bansos, ASN Pemkot Tangsel Dipenjara! Sekda: Status Kepegawaiannya Diberhentikan Sementara

Terjerat Kasus Penipuan Bansos Senila Rp 1 Milliar, ASN Pemkot Tangsel Dipenjara! Sekda: Status Kepegawaiannya Diberhentikan Sementara

1.3k
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo akhirnya angkat bicara perihal adanya anak buahnya terjerat kasus penipuan proyek fiktif Bantuan Sosial (Bansos). Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel yang terlibat kasus tersebut bernama Oom Marliana (41).

Informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXPRESS.COM, Oom ditangkap Polres Metro Tangerang lantaran diketahui menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar. Lantaran itu, Oom ditangkap polisi dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Senin 1 Mei 2023.

Dengan adanya penangkapan itu, Sekda Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo angkat bicara. Menurut Bambang, kini status kepegawaian Oom Marliana diberhentikan sementara. Bahkan, Pemkot Tangsel mengklaim tidak akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang dialami eks pegawai Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan tersebut.

BACA JUGA :  Momen Lebaran, Lurah Cipayung Gelar Silaturahmi Antarwarga

“Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, kan secara otomatis setelah dilakukan penahanan, sesuai dengan aturan itu diberhentikan sementara sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap. Ini kan sifatnya, kalau yang saya tahu dia ngaku-ngaku punya kerjaan dengan pihak ketiga, bukan proses pemerintahan,”terang Bambang Noertjahjo.

“Kita tidak memberikan bantuan hukum, karena kasusnya murni pidana”tegasnya.

Dengan demikian, Bambang menegaskan, Oom Marliana masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Meski begitu, eks pegawai Dinsos Tangsel dan yang kini berstatus sebagai pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan, itu berhak menerima besaran gaji sebesar 50 persen dari keseluruhan.

Sekedar informasi, Oom Marliana dalam aksinya menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar. Aksi tersebut dilancarkan OoM di wilayah Kota Tangerang.

BACA JUGA :  Immortal Basketball League Resmi Digelar, Diikuti 19 Tim Mulai Dari U-10 Hingga U-18

Dalam aksinya itu, Polsi yang mengetahui kelakuan OoM langsung meringkusnya. Saat mengamankan Oom, Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Kota Tangsel untuk menipu pihak ketiga. Kini Oom dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Tags: ASN Pemkot Tangsel Dipenjara! Sekda: Status Kepegawaiannya Diberhentikan SementaraTerjerat Kasus Penipuan Bansos Senila Rp 1 Milliar
Previous Post

Amankan Hari Buruh, Kapolda Metro Perintahkan Anggota Tak Gunakan Senpi

Next Post

Kasus Tertabrak Kereta Api di Jatinegara: Begini Kronologi Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu Versi Polisi

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Ingat! Merusak Police Line Bisa Dipenjara 9 Bulan

Kasus Tertabrak Kereta Api di Jatinegara: Begini Kronologi Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu Versi Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com