• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 4 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

KPK Sita Duit Rp 5,6 Miliar dari Ditjen Perkeretaapian

admin by admin
April 17, 2023
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 2min read
KPK
463
SHARES
8.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 5,6 miliar usai menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Dalam rangkaian penggeledahan dimaksud diamankan bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan USD 274 ribu atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/4).

Ali menerangkan, lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian, rumah para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

Dalam penyidikan tersebut penyidik KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Selanjutnya ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian,” ujarnya.

Penyidik akan segera mempelajari dokumen tersebut untuk selanjutnya akan disertakan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

BACA JUGA :  Hari Ini, Dua Jenazah Kru Helikopter Polri Diterbangkan ke Jakarta

Ali mengatakan proses penggeledahan akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait kasus tersebut.

“Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/4) menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

BACA JUGA :  Penunjukan Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya adalah Kejutan

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

BACA JUGA :  Silaturahmi Ramadan 1446 H, PFI Tangerang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Untuk kepentingan penyidikan para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: Ali Fikriditjen perkeretaapianHukumkorupsikpk
Previous Post

Dalam Dua Hari Terakhir, Jasa Marga Catat 314 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Next Post

Kapan Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Related Posts

Dari Banyuwangi ke Pasar Lebih Luas, Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
ADVERTORIAL

Dari Banyuwangi ke Pasar Lebih Luas, Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI

Februari 3, 2026
4k
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun
NASIONAL

Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Februari 3, 2026
2.4k
Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah
BANTEN

Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

Februari 3, 2026
2.9k
Pengiriman Sampah Tangsel ke TPAS Cilowong Naik, Benyamin Sebut Masalah Mulai Teratasi
TANGERANG SELATAN

Pengiriman Sampah Tangsel ke TPAS Cilowong Naik, Benyamin Sebut Masalah Mulai Teratasi

Februari 3, 2026
2.3k
BMKG Tegaskan Operasi Modifikasi Cuaca Aman dan Bukan Pemicu Bencana
NASIONAL

BMKG Tegaskan Operasi Modifikasi Cuaca Aman dan Bukan Pemicu Bencana

Februari 3, 2026
2.1k
Virus Nipah Menyerang Bertahap, Ini Urutan Gejala yang Perlu Diwaspadai
KESEHATAN

Virus Nipah Menyerang Bertahap, Ini Urutan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Februari 3, 2026
2.1k
Next Post
Kapan Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Kapan Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com