TANGSELXPRESS- Kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat fitrah? Hal ini sudah tercantum dalam Alquran, yaitu pagi hari menjelang Salat Idul Fitri.
Dilansir dari NU Online disebutkan sesungguhnya waktu mengeluarkan zakat fitrah sudah dinyatakan Allah dalam Al-Quran, yaitu pagi hari menjelang shalat Id, sebagaimana ayat: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
Artinya, “Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.” (QS Al-‘Ala: 14-15).
Hal itu diperjelas dalam sabda Rasulullah saw: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعاً … أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut waktu paling utama mengeluarkan zakat fitrah memang sebelum umat Islam keluar untuk menunaikan Salat Idul Fitri, tepatnya sejak terbit fajar hingga jelang salat.
Jika zakat itu dikeluarkan setelah Salat Idul Fitri, maka dianggapnya sedekah biasa. Berbeda halnya jika ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri.
Para ulama sendiri memperbolehkan, bahkan cenderung menyarankan untuk menyegerakannya. Sehingga ada ulama yang membolehkan untuk menyegerakan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari Lebaran berdasarkan apa yang dikerjakan para sahabat.
Meski Nabi Muhammad SAW menganjurkan waktu mengeluarkan zakat fitrah menjelang Salat Idul Fitri, tetapi mengeluarkannya sebelum itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
Terlebih jika disalurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti LAZISNU. Pertimbangannya agar lembaga zakat juga memiliki kesempatan untuk menyalurkannya kepada para mustahiq.
Kendati disalurkan langsung kepada mustahiq pun, mendahulukannya tetap dipandang lebih baik, sebab salah satu hikmah dan manfaat zakat fitrah sebagai makanan fakir miskin. Jika disalurkan sebelum Salat Idul Fitri, dikhawatirkan mereka tidak sempat mengolah atau membelanjakannya.