TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga antirasuah yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Polri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023, Sabtu 1 Maret 2023.
Surat tersebut mengatakan bahwa dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, maka Brigjen Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK,” bunyi surat tersebut yang berhasil dihimpun Tangselxpress.
Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Selain itu, Endar diharapkan dapat mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas, dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjaga kehormatan diri dan institusi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan perihal surat tersebut. Menurutnya, keputusan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK merupakan komitmen Polri mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Ya benar Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK, Brigjen Endar Priantoro diharapkan dapat bekerja dengan baik dan menjunjung tinggi profesionalisme serta integritas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita berharap dengan keputusan ini, KPK dapat lebih kuat dan efektif dalam menyelesaikan tugasnya sebagai lembaga antirasuah yang penting bagi bangsa dan negara,”pungkasnya.