TANGSELXPRESS – Seorang anggota Polri di Banten berinisial DK (21) ditemukan meninggal di kamar rumahnya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada hari Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, DK diduga bunuh diri dengan senjata api yang merupakan inventaris dinas.
“Tewas di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena tertembak senjata api yang merupakan inventaris dinas, indikasi awal dari olah TKP korban meninggal karena bunuh diri. Saat ini masih dalam penyelidikan dan menunggu hasil autopsi,” Kombes Didik Hariyanto.
Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan menemukan indikasi awal bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Namun, motif dari tindakan anggota Polri tersebut masih dalam penyelidikan dan menunggu hasil autopsi.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, kasus bunuh diri anggota Polri bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih juga diduga bunuh diri setelah ketahuan menggelapkan uang wajib pajak sebesar Rp2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.
Kasus ini juga menimbulkan kecurigaan, dan Propam Polda Sumut tengah memeriksa Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman terkait kejanggalan tewasnya anggota Sat Lantas Polres Samosir itu. Selain itu, Briptu RF di Gorontalo juga diduga bunuh diri karena masalah asmara dan ditemukan tewas dengan menembak dada kirinya dengan pistol di dalam mobil dinas Polda Gorontalo.
Kasus bunuh diri anggota Polri menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya masalah dalam tubuh institusi kepolisian. Sebagai aparat yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, anggota Polri seharusnya bisa mengatasi setiap masalah yang dihadapi dan tidak sampai mengambil tindakan bunuh diri.
Untuk itu, perlu ada perhatian dan tindakan yang serius dari pihak kepolisian untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kasus bunuh diri anggota Polri. Hal ini bisa dilakukan melalui pendampingan dan bimbingan psikologis serta pemberian pembekalan terkait tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri agar tidak merasa terbebani.
Selain itu, juga perlu adanya pemeriksaan internal secara ketat terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum atau etika kepolisian.







