TANGESLXPRESS- Selama Ramadan, umat muslim berlomba mengumpulkan pundi-pundi pahala. Sayangnya, dalam pelaksanaan, masih ada yang melakukan hal yang makruh saat berpuasa Ramadan.
Meski tidak membatalkan, melakukan hal yang makruh saat puasa Ramadan akan merusak nilai dan esensi ibadahnya. Cukup disayangkan jika melakukan hal yang makruh saat puasa Ramadan. Sebab, kita hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Sementara, nilai pahalanya hilang karena tidak sadar telah melakukan hal yang makruh saat puasa Ramadan. Makruh yakni melakukan sesuatu yang mengurangi pahala puasa di bulan Ramadan.
Lantas, apa saja yang masuk dalam kategori hal yang makruh saat puasa Ramadan?
Berikut ini 12 hal makruh yang membatalkan puasa.
1. Berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung
Hal pertama yang termasuk makruh puasa adalah berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung saat melakukan wudhu.
Hal ini termasuk makruh puasa karena dikhawatirkan air masuk ke dalam kerongkongan. Sehingga bisa membatalkan puasanya.
Jika ada air kumur yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijtima ulama puasanya batal, dan dia harus mengqadha atau mengganti puasanya.
2. Memandang istri atau wanita berlama-lama
Memandang istri atau wanita berlama-lama, jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, maka itu termasuk hal yang makruh saat puasa. Perilaku tersebut bisa menyebabkan puasanya rusak.
3. Melakukan bekam saat puasa
Hal yang makruh saat puasa Ramadhan selanjutnya adalah melakukan bekam yang bisa membuat tubuh menjadi lemah. Namun, jika tidak memberikan dampak yang bisa membuat tubuh lemas, maka boleh melakukan bekam saat puasa.
4. Menggunjing (Ghibah)
Menggunjing atau ghibah, yang bahasa kerennya menggosip, merupakan perbuatan yang makruh saat puasa Ramadhan. Perbuatan ini terkadang secara tidak sadar sering dilakukan oleh semua kalangan.
Ghibah ini bahkan perbuatan yang dilarang. Mereka yang suka menggosip bahkan diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri.
5. Tidur secara berlebihan saat puasa
Di dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa tidurnya orang yang sedang berpuasa adalah ibadah. Maksud dari hadis tersebut adalah tidur di waktu puasa lebih baik daripada melakukan hal yang terlarang atau hal dapat membatalkan puasa.
Namun bukan berarti tidur seharian tanpa melakukan aktivitas yang lain, seperti sholat, bekerja, atau sekolah. Karena sesungguhnya semua hal yang berlebihan itu dibenci Allah SWT. Begitu juga dengan tidur berlebihan saat puasa Ramadhan.
6. Mandi dengan menyelam
Hal yang makruh saat puasa berikutnya adalah mandi dengan menyelam. Mengapa begitu? Karena bukan tidak mungkin ketika mandi dengan menyelam, ada air yang masuk walaupun sedikit ke dalam tubuh, baik melalui mulut atau lubang-lubang tubuh yang lain.
7. Mengumpulkan ludah dan menelannya saat puasa
Kebiasaan seseorang untuk mengumpulkan ludah lalu ditelan ternyata masuk dalam kategori makruh puasa dan perbuatan yang jorok. Begitu juga dengan perbuatan menelan dahak. Walaupun ludah dan dahak berasal dari dalam tubuh, namun sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan dan kemudian ditelan termasuk makruh puasa Ramadhan.
8. Mencicipi makanan
Menurut sebagian ulama, mencicipi makanan, jika tidak tertelan, maka tidak termasuk hal yang makruh saat puasa. Namun jika mencicipi masakan berkali–kali dan ada yang masuk ke dalam perut walaupun hanya sebagian kecil, maka hal ini dapat membatalkan puasa orang tersebut.
9. Sikat gigi atau siwak saat puasa
Meski diperbolehkan, ada baiknya saat berpuasa menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi. Hal ini dikhawatirkan rasa pasta gigi masuk ke dalam mulut dan kerongkongan hingga hukumnya menjadi makruh.
10. Membayangkan hal-hal jorok (yang berkaitan dengan jimak)
Memikirkan, membayangkan, atau berfantasi masalah hubungan badan atau jimak termasuk hal yang makruh saat puasa Ramadhan. Kegiatan tersebut dapat memancing orang melakukan hal seperti yang dibayangkan, sehingga memicu keluarnya air mani. Hal ini sudah jelas membatalkan puasa.
11. Mencium saat puasa
Mencium bagi orang yang sedang berpuasa termasuk perbuatan yang makruh. Karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Bukan hanya mencium, membelai tangan dan memeluk juga dapat membangkitkan gejolak nafsu.
12. Puasa secara wishal (tidak berbuka secara berturut-turut)
Makruh bagi mereka yang puasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam. Hikmah dari larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban yang lain, seperti sholat, baca Alquran, bekerja, dan sebagainya.