TANGSELXPRESS – Seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) telah dibekuk oleh aparat gabungan Bandara Soekarno-Hatta. Gustavo tertangkap karena diduga menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada awalnya, petugas tidak menemukan adanya indikasi narkotika saat memeriksa barang bawaan Gustavo. Namun, petugas merasa curiga dengan bau menyengat yang berasal dari botol-botol sampo yang dibawa Gustavo, Rabu 15 Maret 2023.
Akhirnya, petugas memeriksa kandungan dalam botol sampo tersebut dan menemukan cairan positif mengandung kokain dalam bentuk cair.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa petugas telah mengamankan sedikitnya dua liter kokain cair dari penangkapan Gustavo.
“Saat ini, Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Hal ini berarti bahwa Gustavo bisa dihukum dengan pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa petugas curiga pada barang bawaan Gustavo saat pengecekan di Terminal 3 Bandara Soetta.
Setelah diperiksa, petugas menemukan papan selancar, koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo dan sabun. Gatot menjelaskan bahwa mereka curiga bahwa ada narkoba di dalamnya.
“Kami mencurigai didalamnya ada narkoba,”jelas Gatot Sugeng Wibowo.
Keberhasilan aparat gabungan Bandara Soekarno-Hatta ini patut diapresiasi karena telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba. Hal ini membuktikan bahwa keamanan di Bandara Soekarno-Hatta telah ditingkatkan dan para pelaku kejahatan tidak bisa dengan mudah melakukan aksinya.
Semoga keamanan di Bandara Soekarno-Hatta selalu terjaga dengan baik dan aparat terus berhasil mengungkap para pelaku kejahatan.
Comments 1