• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polisi Beberkan Motif Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi

admin by admin
Maret 15, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Akhirnya Ditahan 

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Akhirnya Ditahan, Foto:PMJNews.

77
SHARES
170
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi telah mengungkap motif dari selebgram Ajudan Pribadi yang juga seorang tersangka bernama Akbar dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri, yang dikenal dengan inisial AL (39).  

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa Akbar melakukan tindak pidana tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, Rabu 15 Maret 2023. 

Menurut Syahduddi, uang senilai Rp 1,3 miliar yang didapat Akbar dari penipuan dan penggelapan transaksi jual-beli mobil kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan dan beberapa dana dijadikan sebagai barang bukti oleh polisi. 

“Dalam kasus ini, terungkap bahwa Akbar menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta kepada temannya AL pada 2 Desember 2021,”terang Kombes Pol M Syahduddi. 

BACA JUGA :  Selebgram Adam Deni Ditahan, Polisi Ungkap Asal Airsoft Gun yang Dipakai Intimidasi

“AL tertarik dan melakukan transfer pembayaran kepada Akbar. Namun, setelah melakukan pembayaran, AL tidak kunjung menerima mobil tersebut,”ujarnya seperti dikutip melalui PMJNews. 

Syahduddi menjelaskan bahwa kendaraan yang ditawarkan Akbar ternyata tidak pernah ada alias fiktif. Tindakan Akbar menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar untuk menarik minat AL.  

Akbar menyebutkan mobil tersebut dijual murah dan surat-suratnya lengkap, sehingga AL tertarik untuk membeli mobil tersebut yang katanya dimiliki oleh Akbar. Karena tidak mendapatkan mobil dan merugi sebesar Rp1,35 miliar, AL melaporkan perbuatannya ke Polres Metro Jakarta Barat.  

“Kasus ini kemudian diungkap oleh polisi dan Akbar ditangkap sebagai tersangka,jelasnya. 

BACA JUGA :  Periksa dan Audit Forensic IT KPU !

Dalam kasus ini, kepercayaan antara teman pun dapat dilanggar demi memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Sebagai masyarakat, kita harus berhati-hati dalam melakukan transaksi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu murah dari seseorang yang tidak kita kenal dengan baik.  

Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dan penggelapan seperti yang dialami oleh AL. 

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Akbar. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga berasal dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Akbar. 

Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Pidana Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Pidana Penipuan. Jika terbukti bersalah, Akbar bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

BACA JUGA :  Bebas dari Kasus Narkoba, Chandrika Chika: Banyak yang Aku Rugikan

Dengan demikian, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama jika melibatkan jumlah uang yang besar.  

Syahduddi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu siap dan tanggap dalam menangani kasus-kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan dan penggelapan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh teman sendiri.  

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran yang terlalu menggiurkan. Lebih baik memeriksa dan mengecek terlebih dahulu kebenaran penawaran tersebut sebelum melakukan transaksi pembayaran. 

Tags: Ajudan PribadiAkbarKapolres Metro Jakarta BaratKombes Pol M SyahduddiPolisi Beberkan Motif Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan PribadiSelebgram
Previous Post

Botol Sampo Ternyata Berisi Kokain Cair, WNA Asal Brazil Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta 

Next Post

Presiden Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Siapa Saja yang Dapat? Simak Aturannya

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Tiga Shio Ini Diramal Kaya di Tahun 2023, Apakah Kamu Termasuk?

Presiden Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Siapa Saja yang Dapat? Simak Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com