TANGSELXPRESS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melakukan penertiban apotek dan toko obat yang beroperasi diwilayahnya. Pasalnya, peredaran obat terlarang golongan G dianggap sudah mengancam masa depan generasi anak bangsa.
Dalam penertiban itu nantinya Pemkab Tangerang tidak sendiri. Pemkab Tangerang akan menggandeng Polresta Tangerang untuk menindak peredarannya, Senin 13 Maret 2023.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Tangselxpress menjelaskan, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan penertiban apotek serta toko obat yang disinyalir menjual obat golongan G tanpa resep dokter. Tak hanya itu, Zaki pun berjanji akan menindak jaringan peredarannya.
“Nanti di tertibkan apotek dan toko-toko obat sekaligus bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak jaringan peredarannya,” jelas Ahmed Zaki Iskandar.
Sekedar informasi, langkah penertiban itu diambil Pemkab Tangerang menyusul adanya keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang golongan G di wilayah Kabupaten Tangerang.
Seperti diberitakan sebelumnya, peredaran obat keras yang masuk golongan G masih menjadi masalah di beberapa wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang masih marak dengan peredaran obat-obatan terlarang adalah Kabupaten Tangerang
Hal ini diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Pasalnya, banyak toko berkedok kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter.
Salah satu modus yang dilakukan oleh penjual terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di jalan raya Serang-Balaraja Km-24,5 tepatnya di desa Sentul Jaya Rt.01 Rw.01 Kecamatan Belaraja, Kabupaten Tangerang.
Comments 1