TANGSELXPRESS – Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Dua di antaranya adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sedangkan satu lagi adalah perempuan berinisial AG yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di TKP penganiayaan, sebanyak 23 adegan dperagakan. Adegan- adengan tersebut mencakup rencana pertemuan antara Mario Dandy dan AG, penjemputan AG dan Shane Lukas, serta penjemputan korban inisial D di rumah saksi, Jumat 10 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 23 adegan dalam rekontruksi tersebut.
“Ada 23 adegan akan diperagakan. Tidak akan hadir dalam rekonstruksi (AG, Red), terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Setelah semua adegan diperagakan, rekonstruksi akan ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi terhadap korban menuju rumah sakit. Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan dapat mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Mario.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Perlu diingat bahwa dalam kasus ini, AG masih berstatus anak berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu, penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak yang berlaku. AG sendiri tidak dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini lantaran masih di bawah umur.
Dengan digelarnya rekonstruksi kasus penganiayaan ini, diharapkan dapat memperkuat bukti dan keterangan saksi dalam proses peradilan selanjutnya. Selain itu, rekonstruksi juga diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para korban dan keluarga mereka.