TANGSELXPRESS – Kelima anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah telah menjalani sidang etik terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri, yang terkait dengan suap dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyatakan bahwa kelima anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri dan telah diproses sidang. Adapun kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Iqbal mengungkapkan bahwa sanksi etika yang diberikan kepada mereka adalah perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri, Jumat 10 Maret 2023.
“Selain lima anggota kepolisian tersebut, terdapat juga dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya, yaitu dokter pembina dan pengatur tingkat, juga telah menjalani sidang etik. Sanksi yang diberikan kepada mereka adalah turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Selain itu, terdapat juga sanksi administrasi yang diberikan kepada lima oknum tersebut, dengan tim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya. Tiga anggota polisi, yaitu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara itu, Bripka Z dan Brigadir EW menjalani penempatan khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sidang kode etik terhadap lima oknum anggotanya yang diduga menjadi aktor korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.