• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Lima Anggota Polda Jawa Tengah Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Kasus Suap 

sakti by sakti
Maret 10, 2023
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Lima Anggota Polda Jawa Tengah Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Kasus Suap 

Ilustrasi

71
SHARES
157
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kelima anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah telah menjalani sidang etik terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri, yang terkait dengan suap dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.  

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyatakan bahwa kelima anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri dan telah diproses sidang. Adapun kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.  

Iqbal mengungkapkan bahwa sanksi etika yang diberikan kepada mereka adalah perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri, Jumat 10 Maret 2023. 

BACA JUGA :  BRI Dukung Purwokerto Half Marathon 2025: Dorong Sport Tourism dan Pemberdayaan UMKM Lokal

“Selain lima anggota kepolisian tersebut, terdapat juga dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya, yaitu dokter pembina dan pengatur tingkat, juga telah menjalani sidang etik. Sanksi yang diberikan kepada mereka adalah turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” Kombes Pol Iqbal Alqudusy. 

Selain itu, terdapat juga sanksi administrasi yang diberikan kepada lima oknum tersebut, dengan tim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya. Tiga anggota polisi, yaitu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara itu, Bripka Z dan Brigadir EW menjalani penempatan khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. 

BACA JUGA :  Regulasi FIFA Melarang Penggunaan Gas Pengendalian Massa di Stadion

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sidang kode etik terhadap lima oknum anggotanya yang diduga menjadi aktor korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022. 

Tags: anggota kepolisianJawa Tengahoperasi tangkap tanganOTTPaminal Divpropam PolriPolda
Previous Post

Inilah Konsep Ramah Lingkungan dan Anak yang Diterapkan pada Alun-Alun Pamulang 

Next Post

Komitmen Pemkot Tangsel dalam Menjaga Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah dan Tangki Septik 

Related Posts

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa
NASIONAL

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Oktober 21, 2025
1.2k
Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemeriksaan Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jaksel
NASIONAL

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemeriksaan Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jaksel

Oktober 21, 2025
135
Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter
DAERAH

Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter

Oktober 21, 2025
141
Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok
SELEBRITI

Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok

Oktober 21, 2025
145
Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula
KESEHATAN

Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula

Oktober 21, 2025
140
Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Bangkit dari Keterpurukan, Saat Hidup Mengajarkan Arti Kekuatan Sesungguhnya

Oktober 21, 2025
2.3k
Next Post
Komitmen Pemkot Tangsel dalam Menjaga Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah dan Tangki Septik 

Komitmen Pemkot Tangsel dalam Menjaga Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah dan Tangki Septik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com