TANGSELXPRESS – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector yang memaksa penghuni rumah untuk keluar dari rumah dan mengeluarkan barang-barangnya.
Video tersebut diunggah di akun TikTok @yusmansatu04 dan menunjukkan aksi pengosongan rumah di Komplek Amarapura Kademangan, Kecmatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 5 Maret 2023.
Menurut keterangan dalam video, rumah yang dikosongkan tersebut merupakan milik Farina Arsyad, seorang aparatur sipil negara (ASN) di DPRD Kota Tangerang Selatan. Suaminya, Erwin Wijaya yang merekam video aksi pengosongan tersebut dan mengunggahnya di media sosial.
Menurut Erwin, kasus ini bermula saat ia mencicil rumah di Perumahan Amarapura sejak 15 tahun yang lalu, dan tiga bulan sebelum awal Covid-19, ia mengalami kredit macet setelah operasi jantung.
Meskipun ia berusaha untuk melunasi tunggakannya, namun ia belum sempat melunasi tunggakannya karena kerabatnya meninggal dunia. Sejak saat itu, Erwin dan Farina sudah didatangi oleh debt collector sebanyak 20 kali, hingga akhirnya rumah mereka gemboknya dibongkar dan barang-barang mereka dikeluarkan.
“Tindakan pengosongan rumah ini dilakukan tanpa proses hukum dan tanpa ada surat yang jelas,”terang Erwin dalam video tersebut.
Video ini menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan dan menjadi sorotan media. Kasus ini menjadi contoh yang nyata tentang praktik ilegal dari debt collector yang merugikan konsumen.
Banyak kasus seperti ini terjadi di masyarakat, dan seringkali korban tidak tahu harus berbuat apa. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Sementara, Humas DPRD Tangerang Selatan, Rokhman saat dikonfirmasi kebenaran status Farina Arsyad sebagai ASN DPRD Kota Tangerang Selatan belum mendapatkan respon. Meski wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi atas kebenaran kabar tersebut melalui jejaring WhatsApp.







