TANGSELXPRESS – Kepolisian Resort (Polres) Karawang, Jawa Barat berhasil mengungkap sosok mayat yang ditemukan di aliran sungai di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku, akhirnya polisi berhasil mengungkap motif dibalik kematian SH warga Kelurahan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengungkap bahwa SH merupakan korban pembunuhan bermotif cinta segitiga.
Cinta segitiga tersebut terjadi antara DSI yang merupakan kekasih korban dan MO yang tak lain suami DSI. Awalnya, DSI dan NO saat itu tengah sedang proses cerai, namun NO ingin mempertahankan rumah tangganya, Rabu 8 Februari 2023.
Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat menjelaskan terkait kronologi dan motif pembunuhan terhadap SH warga Kelurahan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Menurut keterangan polisi, keduanya bertemu saat suami istri tersebut menjual handphone bekas di konter milik korban.
Singkat waktu, usai bertemu DSI dan korban rupanya menjalin hubungan tanpa sepengetahuan NO suaminya. Namun, lambat laun, DSI mengetahui jika korban memiliki wanita lain selain dirinya hingga membuat pelaku sakit hati dan terjadi peristiwa pembunuhan yang dilakukannya bersama suaminya.
“Tersangka adalah DSU (38) seorang ibu rumah tangga, dan NO (41) warga Lampung, keduanya merupakan pasangan suami istri yang bermukim di wilayah Dawuan. Menjual handphone bekas di konter miliknya,” Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadiwicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang.
“Tersangka DSU dan NO merupakan suami istri yang sedang dalam tahap perceraian. DSU menjalin hubungan dengan korban SH yang mana korban juga diketahui memiliki wanita lain selain DSU,”ujarnya.
Menurut AKBP Wirdhanto Hadiwicaksono, pembunuhan terjadi di rumah korban. Saat itu, kata Wirdhanto, NO yang sakit hati lantaran proses rujuk dengan istrinya merasa dihalang-halangi oleh korban hingga terjadi pembunuhan saat korban tertidur di rumahnya.
“Di rumahnya itu, saat korban sedang tidur tengkurap, NO langsung menghampiri korban dalam sambil membawa batu kali seberat kurang lebih 2 kilogram, dan kemudian memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali,” jelas AKBP Wirdhanto Hadiwicaksono.
“Setelah korban tidak bergerak, kedua tersangka merasa gelisah dan ketakutan. Kemudian korban yang sudah tak berdaya dimasukkan ke dalam mobil yang dibawanya,” ujarnya.
Dengan begitu, suami istri tersebut langsung membawa korban ke semak-semak aliran sunga di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Setelah membuang korban, pasangan suami istri tersebut membawa mobil korban dan menjualnya.
Akibat peristiwa itu, kini pasangan suami istri diamankan di Mapolres Karawang. Kedua pelaku tersebut terjerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.