TANGSELXPRESS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Agus Nurpatria merupakan terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
JPU menyatakan, Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata tim JPU saat membacakan tuntutan.
Hal memberatkan tuntutan Agus Nurpatria adalah perbuatannya yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.
Padahal, menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah. Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.
“Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Hal meringankan ialah jaksa menilai Agus telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, kata jaksa, Agus tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Agus dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.