TANGSELXPRESS – Seorang wanita inisial I (65) asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Usut punya usut, I ditangkap petugas kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, selain I pihaknya juga menangkap pelaku lainnya pada Rabu (11/1) yakni inisial JT (20) dan RJ (40).
“Dua pelaku laki-laki dan satu pelaku I perempuan,” kata Putra Pratama di Jakarta, Kamis (19/1).
Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat laporan adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan JT dan RJ.
Mendengar adanya informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Awalnya, anggota mengintai RJ yang saat itu hendak mengirim sejumlah paket narkoba jenis sabu ke JT.
“Setelah paket diterima oleh tersangka JT, tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram,” kata Putra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, JT diketahui diperintahkan oleh seorang berinisial I untuk menerima barang haram tersebut.
“Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan kembali ke Bandar atasnya seorang wanita berinisial I di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram,” beber Putra.
Saat diperiksa, I mengaku membeli tersebut dari seorang berinisial RG sebanyak 200 gram dengan harga Rp 500 juta.
Sebagian dari sabu tersebut telah disebarkan ke wilayah DKI Jakarta. Sedangkan sisanya yakni 139,54 gram telah disita polisi.
Hingga kini, ketiga pelaku masih mendekam di Polsek Tambora untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita akan selidiki RG dan kita akan cari tahu kemungkinan adanya pengedar lain yang terlibat,” pungkas Putra.