TANGSELXPRESS – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten serahkan tersangka MS dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.
Kasi Penkum Ivan H Siahaan menjelaskan, tersangka MS telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Penandatanganan dilakukan saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 20 Januari 2023.
“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum dan tersangka MS telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan),”terang Ivan H Siahaan ekpada sejumlah wartawan.
Dengan demikian, menurut Ivan, tersangka MS dilakukan penahanan kota di Kabupaten Lebak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023. Hal itu dilakukan dikarenakan masalah kesehatannya.
“Penahanan Kota dilakukan terhadap tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-78/M.6.14/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023.”tambahnya
Kendati begitu, Ivan menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan agar Tim Penuntut Umum menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.