TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) angkat bicara terkait tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan.
Baik itu pertimbangan dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi pertimbangan Kejagung dalam hal ini JPU.
Ketut menjelaskan, penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata Ketut di Jakarta, Kamis (19/1).
Kemudian sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun kurungan penjara. Kemudian, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.
“Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J,” jelas Ketut.
Di satu sisi, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut.