• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Masih Ingat Kasus Korupsi Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel, Ini Kabar Terbarunya

sakti by sakti
Januari 19, 2023
in BANTEN, NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Dinsos Lebak Diamankan Polisi

Ilustrasi Korupsi (Foto: Liputan6/merdeka.com)

70
SHARES
155
VIEWS

TANGSELXPRESS – Terdakwa penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yakni mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara, dituntut 3,8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri S di Pengadilan Tipikor Serang, Provinsi Banten, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terdakwa Marhaen Nusantara dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,” kata JPU Andri S.

JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan uang pengganti Rp 699 juta.

Uang pengganti tersebut jika tidak dibayar, harta benda disita dan jika tidak mencukupi, maka dipidana selama 1 tahun dan 10 bulan.

BACA JUGA :  KPK Mendadak Amankan Mobil Mewah, Kasusnya Berkaitan dengan Orang Penting 

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai kepala sekolah sekaligus PNS, dia telah mencairkan dana PIP secara kolektif di bank sebanyak 1.077 siswa dan siswi.

Tapi uang PIP yang seharusnya menjadi hak para siswa-siswi itu oleh terdakwa tidak diberikan atau disalurkan.

Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk pembangunan fisik SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel)

“Terdakwa telah mencarikan PIP di 2020 di mana terdapat 1.218 siswa penerima, baik berdasarkan DTKS maupun usulan pemangku kepentingan, namun oleh terdakwa dicairkan 1.077 untuk digunakan pembangunan fisik SMPN 17 Tangerang selatan,” ujarnya.

Penggelapan dana PIP menurut jaksa telah merugikan kerugian negara RP 699 juta. Uang itu adalah hak siswa atau siswi yang tidak mampu.

BACA JUGA :  KONSULTASI HUKUM: Ban Pecah di Jalan Tol, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Pertimbangan meringankan jaksa menilai terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan pernah mengabdi sebagai tenaga pendidikan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak tersalurkannya program PIP yang harusnya untuk siswa tidak mampu,” pungkasnya.

Tags: Kepala SMPN 17 Tangselkorupsi
Previous Post

Terjerat Kasus Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara 

Next Post

Mau Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling di Tangsel 19 Januari 2023

Related Posts

Garuda Indonesia Diskon Harga Tiket Mudik Lebaran Hingga 19 Persen
NASIONAL

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14% Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Oktober 21, 2025
3k
Kisah Insipiratif UMKM Binaan BRI, Mengenalkan Batik Khas Tangerang Hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri
ADVERTORIAL

Kisah Insipiratif UMKM Binaan BRI, Mengenalkan Batik Khas Tangerang Hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri

Oktober 21, 2025
3.7k
Menkop Ferry Berharap GP Ansor Jadi Penggerak 80 Ribu Koperasi Merah Putih
NASIONAL

Menkop Ferry Berharap GP Ansor Jadi Penggerak 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Oktober 21, 2025
3.2k
Sempat Viral, Polisi Bantah Ada Pemalakan di Warung Milik ‘Kang Mus’
MEGAPOLITAN

Sempat Viral, Polisi Bantah Ada Pemalakan di Warung Milik ‘Kang Mus’

Oktober 21, 2025
1.2k
Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
NASIONAL

Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Oktober 21, 2025
1.2k
Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa
NASIONAL

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Oktober 21, 2025
1.2k
Next Post
Empat Lokasi Gerai Samsat Keliling di Tangsel Harini Selasa 13 Desember 2022 

Mau Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling di Tangsel 19 Januari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com