Pertanyaan;
Halo Pak Wahyu Sakti Awan SH, semoga sukses selalu pak.
Pak ada yang mau saya tanyakan terkait hak-hak kita sebagai pengguna jalan tol. Apakah secara hukum, kita mendapat ganti rugi kerusakan kendaraan kita akibat fasilitas jalan tol yang rusak.
Misalnya, ban kita pecah karena jalan berlubang atau rusak.
Karena di media sosial saya lihat, kita akan mendapat ganti rugi jika mengalami kerusakan.
Terima kasih atas atensinya Pak Wahyu.
Hormat Saya
Emilia Silvani
Pondok Cabe
Jawaban:
Halo juga ibu Emilia Silvani di Pondok Cabe, Tangsel. Semoga kesuksesan selalu menaungi ibu. Amin.
Yang pertama yang perlu saya sampaikan, terima kasih atas kepercayaan ibu mengirimkan pertanyaan melalui email ke kami.
Sebenarnya, hak-hak pengguna jalan tol, terkait ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 87 dan pasal 92.
Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24.
Pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur hak pengguna jalan tol untuk menuntut ganti kerugian.
Berikut ini adalah isi dari Pasal 87 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:
“Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol”.
Sedangkan pasal 92 berbunyi “Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol”.
Pasal 24 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:
“(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lalu bagaimana cara mengajukan klaim ganti rugi?
Ada beberapa langkah yang dapat ibu lakukan untuk mengajukan klaim ganti rugi:
Yang pertama adalah dokumentasikan kejadian. Ambil foto atau video yang menjadi penyebab kerusakan kendaraan anda. Misalnya kondisi jalan berlubang dan kerusakan kendaraan sebagai bukti.
Kemudian, catat lokasi kejadian secara akurat (kilometer jalan tol dan arah perjalanan) dan laporkan ke pengelola jalan tol. Ibu juga bisa menghubungi petugas jalan tol atau call center pengelola tol yang bersangkutan.
Laporkan insiden dalam waktu maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian. Persiapkan dokumen pendukung, misalnya surat-surat kendaran dan data pribadi anda.
Demikian jawaban kami, semoga bisa membantu.
—————
Bagi pembaca tangselxpress.com yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum, bisa berkirim email ke: wahyusaktiawan6@gmail.com