TANGSELXPRESS – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya beberkan penangkapan penyewa rumah berinisial MR di sebuah kontrakan di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi temukan bahan sabu untuk liquid vape siap edar.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20 kilo gram sulfur dengan campuran sabu 500 gram disiapkan untuk menjadi ribuan ekstasi dan alat cetak ekstasi berhasil diamankan polisi. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 360 botol liqud sabu siap edar.
Informasi yang berhasil dihimpun, MR ditangkap di Palmerah, Jakarta dan hasil pengembangan beberapa lata bukti di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin 16 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan terhadap seorang berinisial MR beserta barang bukti bertempat di rumah kontrakan tersangka di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR yang daerah Jakarta Palmerah kemudian ditangkap dan diungkap beberapa alat bukti itu di daerah Meruya merupakan rumah kontrakan pelaku,” ungkap Trudoyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya eperti dikutip TANGSELXPRESS melalui PMJNews.
“Ada satu ember yang berisikan kurang lebih 20kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500gram ini akan disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi. Kita meminta (mengamankan) alat cetak nanti akan disiapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg tersebut,”ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Sumbe: PMJNews.