TANGSELXPRESS – Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiba di Jakarta dan mendapatkan perawatan medis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan bahwa tersangka Lukas Enembe (LE) perlu dirawat sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
“Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/1).
Adapun pemeriksaan kesehatan itu, kata Ali, meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
“Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” katanya.
KPK belum mengetahui sampai kapan Lukas Enembe dirawat.
Kendati demikian, Ali mengatakan, tim penyidik KPK segera memeriksa yang bersangkutan jika telah selesai dirawat.
“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” ujar dia.
KPK memastikan penyelesaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu masih dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
“Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1). KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap.
KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara.
Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar.
Kemudian proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan sarana perlombaan menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.