TANGSELXPRESS – Tiga pelaku tawuran maut di Jalan Raya Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap kepolisian setempat. Saat ini, polisi masih memburu enam pelaku lainnya.
Peristiwa tawuran maut yang merenggut satu korban tewas itu terjadi pada Selasa (3/1) pukul 23.5o WIB. Dalam peristiwa menyedihkan itu, satu remaja berinisial S (19) tewas sia-sia dengan luka bacokan. S meregang nyawa saat tiba di rumah sakit dengan luka parah.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tawuran dua kubu ini bermula dari ajakan di media sosial Instagram.
“Salah satu dari mereka ada yang DM, mereka kemudian menitik peristiwa sesuai IG itu di Jalan Kaliamalang. Memang itulah TKP yang diinginkan kedua belah pihak,” terang Gidion kepada sejumlah wartawan, Jumat (6/1).
Gidion melanjutkan, dari tiga pelaku yang diamankan dua di antaranya masih bawah umur. Keduanya adalah FS (16) dan IFS (17). Lalu, satu pelaku lainnya yaitu MGS (19).
Untuk enam pelaku yang belum tertangkap, Gidion meminta agar segera menyerahkan diri. Enam pelaku yang masuk dalam DPO itu antara lain, Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andre dan Dito.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu bilah golok, dua unit sepeda motor dan pakaian korban.
Dua pelaku yang masih di bawah umur terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian, seorang pelaku lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.







