• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPU Sebut ASN Diperbolehkan Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu, Ini Alasannya

sakti by sakti
Januari 4, 2023
in NASIONAL, NEWS, PILKADA 2024, POLITIK
Reading Time: 2min read
Masyarakat Diminta KPU Cek Nama di DPT, Begini Caranya 

Ilustrasi Kantor KPU RI (Foto: SINDOnews)

71
SHARES
157
VIEWS

TANGSELXPRESS – Soal Aparatur sipil negara (ASN) bisa menjadi personel badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) mendapatkan respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Badan Adhoc itu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, secara regulasi itu diperbolehkan asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc.

“Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” kata Parsadaan Harahap di Jakarta Selasa (3/1).

Parsadaan kembali menyebut bahwa tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, KPU: Penyelenggara yang Ingin Maju Harus Segera Mengundurkan Diri

Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara.

KPU, kata dia, menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.

“Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu,” kata dia.

Sebelumnya Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat yang diteken Dirjen Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan dukungan pemda untuk pemilu yang salah satu ‘poin’-nya meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

BACA JUGA :  Muhaimin Iskandar: Masyarakat Adat Tidak Pernah Dilibatkan dalam Pembangunan

Hal lainnya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Terakhir, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.

“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar.

BACA JUGA :  Manfaat Buah Pir yang Perlu Diketahui, Ternyata Bisa Terhindar dari Penyakit Kronis
Tags: ASNBawasluKPUPartai PolitikPemilu
Previous Post

Tips Memanfaatkan Jatah Cuti 2023 agar Maksimal

Next Post

Perppu Cipta Kerja Timbulkan Polemik, Begini Reaksi Mahfud MD 

Related Posts

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Seluruh Wilayah
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan

Oktober 20, 2025
1.2k
Mangkir, Polda Jabar Akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Lisa Mariana
TANGERANG SELATAN

Bareskrim Polri Tetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka

Oktober 20, 2025
1.5k
Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 20 Oktober 2025

Oktober 20, 2025
1.3k
Motivasi Pagi: Ikhlas Melepas, Meski Hati Tersakiti
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Ikhlas Melepas, Meski Hati Tersakiti

Oktober 20, 2025
3.2k
Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah
ADVERTORIAL

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah

Oktober 19, 2025
3.1k
Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta
TANGERANG SELATAN

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta

Oktober 19, 2025
2.9k
Next Post
mahfud md

Perppu Cipta Kerja Timbulkan Polemik, Begini Reaksi Mahfud MD 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com