• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 16 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Baca Pelan-Pelan Temuan KPK Ini, Ada 8,3 Juta Hektar Lahan HGU yang Belum Terpetakan

admin by admin
Januari 4, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Baca Pelan-Pelan Temuan KPK Ini, Ada 8,3 Juta Hektar Lahan HGU yang Belum Terpetakan
75
SHARES
166
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8,3 juta hektare lahan hak guna usaha (HGU) belum terpetakan, sehingga dapat memicu konflik agraria di tengah masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana kajian yang dilakukan KPK terkait pemetaan korupsi layanan pertanahan tahun 2022. KPK memotret bahwa sengketa terjadi karena proses sertifikat luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan (landing).

“Sertifikat HGU yang belum terpetakan mencapai 1.799 sertifikat, dengan luas mencapai 8,3 juta hektare,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ghufron menyampaikan hasil kajian tersebut di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (3/1).

Ia menjelaskan berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK dalam empat tahun terakhir telah terjadi 31.228 kasus pertanahan, dengan rincian 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik, dan 60 persen perkara. Dalam periode yang sama juga ditemukan sebanyak 244 kasus mafia tanah.

BACA JUGA :  Harga Beras Indonesia Masih Lebih Mahal Dibandingkan Negara ASEAN

KPK menjelaskan penyebab terjadinya kasus-kasus itu, karena pengukuran tanah sebelumnya masih menggunakan koordinat lokal (berdasarkan tanda alam), belum menggunakan sistem proyeksi TM-3 (turunan sistem koordinat Universal Transverse Mercator), dan terbitnya SK penetapan kawasan hutan dan Perda RTRW kawasan hutan setelah HGU terbit.

Fakta itu didapati setelah KPK menganalisis data terhadap 299 berkas layanan HGU tahun 2021 dari sistem komputerisasi kantor pertanahan mulai dari pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan di 25 provinsi. Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pengujian standar layanan “service level agreement” (SLA).

Adapun yang selama ini banyak terjadi, kata Ghufron, bahwa di atas satu bidang tanah terbit beberapa sertifikat dan kemudian dilaporkan kepada BPN. Selanjutnya, BPN sebagai pemangku kepentingan seakan lepas tanggung jawab dan konflik bergulir di pengadilan.

BACA JUGA :  Usut Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Pakai Metode Scientific Investigation

“Ketika ada masalah seakan-akan penyelesaiannya di pengadilan, yang semestinya negara itu profesional mengatakan mana yang benar dan salah. Seakan-akan tidak mau ambil risiko dan rakyat yang berjuang sendirian. Kami berharap ada perbaikan dari teman-teman BPN,” ujar Ghufron.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan dalam beberapa periode terakhir, KPK juga menangani kasus korupsi pertanahan di Indonesia, di antaranya suap HGU di BPN Riau dan Kalimantan Barat.

Dalam perkara suap pengurusan hak guna usaha lahan di Riau, diketahui pihak swasta bermufakat dengan pihak BPN dalam pengurusan dan perpanjangan HGU, sehingga telah diduga adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

BACA JUGA :  Sabtu Tetap Buka, di Sini Lokasi SIM Keliling Tangsel

Pahala mengungkapkan setelah dilakukan monitoring, konflik HGU disebabkan oleh lemahnya pengawasan di mana Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak mengatur sanksi tegas terkait pelanggaran kewajiban HGU. Termasuk, pengawasan atau pemeriksaan kepastian HGU sejauh ini masih minim karena hanya dilakukan secara “sampling” satu pemegang HGU/kantor pertanahan (kantah) per tahun.

“(Penyebabnya) minim anggaran pengawasan HGU dan tidak dibangun mekanisme pengawasan berbasis risiko dan teknologi. Akibatnya terjadi ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban pemegang HGU dan potensi tumpang tindih tinggi,” kata Pahala.

Tags: HGUHukumkpk
Previous Post

Geger! Sepasang Kekasih Tewas di Hotel OYO Apartement Balleys City Ciputat

Next Post

Viral Video Dua Pria Seret Anjing di Bali, Hasil Penyelidikan Polisi Bikin Terkejut

Related Posts

Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman
KERANJANG KUNING

Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

April 16, 2026
2.4k
Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana
HUKUM

Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana

April 16, 2026
2.1k
Kisah Inspiratif Mantri BRI di Lombok, Sosok Perempuan Berdaya yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Sekitar
ADVERTORIAL

Kisah Inspiratif Mantri BRI di Lombok, Sosok Perempuan Berdaya yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Sekitar

April 16, 2026
4k
Unpad Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Bentuk Tim Investigasi
DAERAH

Unpad Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Bentuk Tim Investigasi

April 16, 2026
2.9k
Harga Emas Antam Turun Tipis, Kini Dibanderol Rp2,88 Juta per Gram
EKONOMI

Harga Emas Antam Turun Tipis, Kini Dibanderol Rp2,88 Juta per Gram

April 16, 2026
2.4k
Pemerintah Harus Respons Cepat Desakan Penerbitan Aturan Teknis UU TPKS
DAERAH

Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar di Unpad, BEM dan Kampus Bergerak

April 16, 2026
2.8k
Next Post
Viral Video Dua Pria Seret Anjing di Bali, Hasil Penyelidikan Polisi Bikin Terkejut

Viral Video Dua Pria Seret Anjing di Bali, Hasil Penyelidikan Polisi Bikin Terkejut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com