• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 19 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Natal 2022, Segini Jumlah Napi Lapas Narkotika Gunung Sindur yang Dapat Remisi

sakti by sakti
Desember 26, 2022
in EKONOMI, MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Natal 2022, Segini Jumlah Napi Lapas Narkotika Gunung Sindur yang Dapat Remisi

Ilustrasi Penjara. (Suara.com/Shutterstock)

69
SHARES
153
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bertepatan dengan Hari Raya Natal Tahun 2022, puluhan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus (RK).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur Riko Stiven dalam keterangannya, Minggu (25/12) malam.

Riko mengatakan, RK merupakan wujud hadirnya negara sekaligus perhatian dari pemerintah untuk para warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Napi.

Riko menambahkan, Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti, kata dia, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.

Dia menegaskan, Ditjenpas memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kesehatan, dan lainnya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.

BACA JUGA :  Pemerintah Serius bakal Ampuni Koruptor, Draf Abolisi dan Amnesti Disiapkan

“Pada Hari Raya Natal 2022 ini, WBP di Lapas kami yang mendapatkan remisi khusus berjumlah 26 orang,” ungkap Riko.

Riko berpesan, dengan adanya remisi khusus ini para WBP dapat menjadikan motivasi untuk lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan di Lapas yang dia pimpin.

“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi khusus. Kami keluarga besar Lapas Narkotika Gunung Sindur mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Natal 2022’,” ucap Riko.

Senada, Kasi Binadik Tri Mulyono menambahkan, pemberian remisi merupakan implementasi dari Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana.

“Dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ledakan Bom Bunuh Diri Guncang Kantor Polisi di Bandung

Menurut dia, dasar remisi juga ada di Permenkum HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Termasuk ada di Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi,” beber pria murah senyum tersebut.

Selain itu, dirinya pun berharap dengan adanya remisi khusus ini para WBP dapat lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan maupun membangun kehidupan di luar jika kelak telah bebas.

“Selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Raya Natal 2022. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia tangguh dan Indonesia tumbuh,” tandasnya.

BACA JUGA :  BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian Idaman dengan Penawaran Menarik

Sementara, Kasubsie Registrasi Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Rizki Kesuma Putra menyatakan, 26 napi tersebut seluruhnya hanya mendapatkan remisi khusus I (satu).

Alumni AKIP 47 ini menjelaskan, RK I yakni mendapatkan pengurangan hukuman namun masih ada sisa masa hukuman. Sedangkan RK II adalah bebas murni dengan memotong sisa masa tahanan.

“Selamat kepada WBP yang mendapatkan RK I. Diharapkan tetap semangat dan tekun dalam mengikuti seluruh kegiatan yang diberikan Lapas tercinta ini,” pesannya.

Terakhir, pria asal Bumi Sriwijaya (Sumatera Selatan) itu menambahkan, pelaksanaan kegiatan pemberian RK I tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya penularan pandemi COVID-19.

“Keselamatan pejabat dan pegawai dan WBP dalam kegiatan pemberian remisi khusus, adalah prioritas,” pungkasnya.

Tags: BogorDitjenPasJawa BaratkemenkumhamLapasLapas Narkotika Gunung SindurNapiRemisi KhususRemisi NatalWBP
Previous Post

Dear Masyarakat Tangsel, Wilayah DKI Jakarta Diprakirakan Hujan Senin Ini

Next Post

Catatan Kemenhub, Hampir 40 Juta Masyarakat Bepergian Jelang Natal 2022

Related Posts

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah
ADVERTORIAL

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah

Oktober 19, 2025
3.1k
Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta
TANGERANG SELATAN

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta

Oktober 19, 2025
2.9k
Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku
TANGERANG SELATAN

Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku

Oktober 19, 2025
138
Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai
BANTEN

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai

Oktober 19, 2025
146
Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta
TANGERANG SELATAN

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta

Oktober 19, 2025
146
Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Begini Respon Tegas Mensos
NASIONAL

Mensos Gus Ipul: Tambahan Bansos Rp300 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Segera Cair

Oktober 19, 2025
3.2k
Next Post
Memasuki Libur Nataru, Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Alami Lonjakan

Catatan Kemenhub, Hampir 40 Juta Masyarakat Bepergian Jelang Natal 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com