• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Perwali Tangsel Nomor 118 Tahun 2022 Bisa Jadi Patokan Warga dari Proses Kendala Perizinan Usaha

sakti by sakti
Desember 21, 2022
in BANTEN, DAERAH, REGIONAL, TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read

Ilustrasi. Foto: Pixabay

89
SHARES
197
VIEWS

TANGSELXPRESS – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal tidak memiliki kendala lagi saat melakukan proses pengajuan perizinan berusaha dan non berusaha. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberikan kepastian hukum melalui Peraturan Wali Kota nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042.

Dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kelestarian kota RDTR 2022- 2042 juga mengatur kewajiban penambahan luas kawasan ruang terbuka hijau (RTH) pada zona-zona yang termasuk dalam ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir. Hal itu diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap isu banjir yang dihadapi dan juga meningkatkan luas RTH di Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Pakai Plat Palsu, Polisi Hentikan Mobil Instansi Pemerintah

Kepala Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal, menyampaikan RDTR dan PZ yang sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan atau non berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang.

“Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, hal tersebut telah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan,”terang Ade Suprizal.

Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang, Yulia Rahmawati menjelaskan lebih lanjut terkait itu. Menurut Yulia, Perwal RDTR Kota Tangerang Selatan ini terdiri dari 137 pasal dan 20 lampiran yang selanjutnya akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN untuk dapat segera diintegrasikan dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo di Cirendeu Tangsel 

“Selanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang di Tangerang Selatan yang yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur),”jelas Yulia Rahmawati.

“Melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tangerang Selatan, serta penguatan pelembagaan penataan ruang,”bebernya.

Perlu diketahui, RDTR 2022-2042 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal.

BACA JUGA :  Gegara Truk Terguling, Lalin Jalan Raya Pahlawan Seribu Serpong Macet

Peraturan ini juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa terobosan tersebut adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas 2 lantai kini dapat dibangun sampai dengan 3 lantai. Fleksibilitas ini mencakup juga pengaturan jenis rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil 45 m2 di kawasan Peruntukan Perumahan kepadatan tinggi.

Tags: berusahanon usahaperizinanTangerang SelatanTangselwarga
Previous Post

Menuju Kota Lestari, Wali Kota Tangsel: Banjir, Sampah dan Macet Perlahan Akan Hilang

Next Post

Bolos Selama Satu Bulan Lebih, Dua Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat

Related Posts

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta
TANGERANG SELATAN

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta

Oktober 19, 2025
2.9k
Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku
TANGERANG SELATAN

Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku

Oktober 19, 2025
140
Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai
BANTEN

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai

Oktober 19, 2025
154
Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta
TANGERANG SELATAN

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta

Oktober 19, 2025
146
Tinawati Andra Soni: Lansia Perlu Diberi Ruang, Perhatian dan Apresiasi
TANGERANG SELATAN

Tinawati Andra Soni: Lansia Perlu Diberi Ruang, Perhatian dan Apresiasi

Oktober 19, 2025
2.9k
Benyamin: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel
TANGERANG SELATAN

Benyamin: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel

Oktober 19, 2025
3.3k
Next Post
Bolos Selama Satu Bulan Lebih, Dua Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat

Bolos Selama Satu Bulan Lebih, Dua Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com