TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki komitmen akan terus mewujudkan sebagai kota yang lestari dan layak untuk dihuni serta berinvestasi. Dalam mewujudkan komitmen itu, Pemkot Tangsel perlahan akan menghilangkan persoalan soal sampah, banjir dan kemacetan.
Selain itu, Pemkot Tangsel pun akan mewujudkan pertumbuhan ruang usaha, ruang terbuka hijau, bahkan membuka peluang seluas-luasnya di dunia pariwisata guna mendatangkan investor untuk berinvestasi di Kota Tangerang Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Guna memberi rasa nyaman masyarakat terkait itu semua, Pemkot Tangsel menetapkan Peraturan Walikota No 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042. Tentunya Perwali tersebut mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan terus mewujudkan komitmen bahwa Tangsel layak untuk investasi dengan mewujudkan kota yang lestari agar masyarakat lebih nyaman tingga di Kota Tangerang Selatan.
“Yang sedang terjadi di Tangerang Selatan saat ini terdapat 7 isu strategis terkait tata ruang yaitu banjir, kemacetan, persampahan, pertumbuhan ruang usaha, ruang terbuka hijau, potensi pariwisata serta ruang untuk investasi dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan,”terang Benyamin Davnie.
“Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” jelasnya.
Kendati demikian, Benyamin menjelaskan, dengan adanya penetapan Perwali nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042, itu merupakan strategi baru untuk menuju kota lestari.
“Ini adalah babak baru dari Tangerang Selatan, yang nantinya berorientasi menuju kota lestari, saling terkoneksi, efektif, dan efisien. Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” kata Wali Kota Benyamin Davnie.
Dengan demikian, keberadaan Perwali nomor 118 tahun 2022 tentang RDTR 2022-2042 tersebut nantinya akan memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal.
Peraturan ini juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa terobosan tersebut adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas 2 lantai kini dapat dibangun sampai dengan 3 lantai. Fleksibilitas ini mencakup juga pengaturan jenis rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil 45 m2 di kawasan Peruntukan Perumahan kepadatan tinggi.







