TANGSELXPRES – Seorang sales berinisial TH (35) harus berurusan dengan polisi, sales tersebut ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang ari perusahaannya tempat dia bekerja. Tak tangungun-tanggung, TH diketahui menggelapkan dana perusahaan mencapai angka sekitar Rp 78 juta lebih.
Informasi yang berhasil dihimpun, sepak terjang TH diketahui oleh supervisor sales tempat dia bekerja. Awalnya, atasan TH tersebut menaruh curiga lantaran adanya kejanggaran laporan harian yang diterimanya, Rabu 14 Desember 2022.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubdi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan terkait penggelapan duit perusahaan yang dilakukan oleh sales berinisial TH. Menurut Iwan, sepak terjang TH terungkap lantaran adanya kecurigaan laporan.
Pelaku, kata Iwan, memalsukan laporan transaksi keuangan penjualan harian. Modusnya, pelaku menerbitkan laporan kredit dari konsumennya kepada perusahannya yang berada di Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Kota. Padahal, kata Iwan, konsumen perusahaan tersebut telah membayar tunai, namun faktanya dilaporkan oleh pelaku sebagai salah satu konsumen kredit.
“Adapun perusahaan tempat bekerja pelaku berada di Desa Bulusulur Kecamatan Wonogiri Kota. Sepengetahuan saksi, toko sudah membayar tagihan secara cash. Namun oleh TH ditulis kredit, jadi berdasarkan pemeriksaan admin PT ditemukan transaksi sebesar Rp 76.838.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku,”terang AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubdi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono.
“Manajemen PT kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelaku. TH mengakui perbuatannya bahwa telah menggunakan uang pembayaran konsumen untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada 31 Agustus 2022 lalu. Akibat melakukan rekayasa penjualan laporan dan pembayaran konsumen, pelaku berhasil dtangkap polisi pada 8 Desember 2022 lalu.
Akibat ulahnya melakukan transaksi palsu diantaranya Rp 12.982.500 yang merupakan uang pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan dan nota fiktif sebesar Rp 63.856.000, pelaku terpaksa ditahan di Polres Wonogiri guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan.