• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 2 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pedagang Martabak Keliling Ditangkap Polisi di Pondok Aren, Ini Gara-Garanya!

admin by admin
Desember 14, 2022
in BANTEN, DAERAH, NEWS, REGIONAL, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read

Ilustrasi. Foto: Pixabay

68
SHARES
150
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial S (23) tak bisa kembali melanjutkan berjualan martabak keliling lagi di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hal itu lantaran S harus ditangkap polisi. Gara-garanya, S berjualan sambil pegang-pegang barang terlarang anak usia 8 tahun, sebut saja dengan panggilan Melati.

Usut punya usut, peristiwa tak senonoh yang dilakukan S terjadi saat Mawar membeli martabak mini yang dijualnya. Saat itu, S meminta Melati lebih mendekat ketika pesan martabak. Eh ternyata permintaan itu hanya modus S saja agar bisa pegang barang terlarang milik Melati, Rabu 14 Desember 2022.

Usai mendapatkan martabak mini yang disukainya, Melati langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, bocah polos tersebut menceritakan kepada ibunya soal peristiwa yang dialaminya ketika membeli martabak mini.

BACA JUGA :  Anak Artis Diduga Terlibat Kasus Bullying di Sekolah Binus BSD, Polisi: Masih Kita Dalami

Tak terima anaknya diperlakukan S, ibu Melati langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi langsung memburu S dan berhasil menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan terkait adanya peristiwa pencabulan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Menurut Galih, pelaku berhasil ditangkap usai mendapat laporan dari orang tua korban.

“Pelaku berhasil ditangkap dan kini telah menjadi tersangka,”terang Ipda Galih melalui keterangan tertulisnya yang berhasil diterima wartawan.

Akbat peristiwa itu, pedagang martabak mini keliling tersebut terpaksa harus ditahan di sel Polres Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal  82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Piala Dunia 2022 Sebentar Lagi Bergulir, Cekidot Daftar Lengkap Negara Peserta
Tags: martabakpedagangpencabulanPondok renTangerang SelatanTangsel
Previous Post

PGN Suplai 1.750 MMBTU/Bulan Gas Bumi ke Produsen Bumbu Mie Instan

Next Post

Ibu Kota Negara dan Daerah Otonom Baru Bisa Gunakan Perppu Pemilu untuk Pemilihan Umum

Related Posts

Peringatan HPN 2026: Pers Sehat Kunci Tangkal Hoaks dan Akselerasi Investasi di Tangsel
TANGERANG SELATAN

Peringatan HPN 2026: Pers Sehat Kunci Tangkal Hoaks dan Akselerasi Investasi di Tangsel

Februari 2, 2026
2.9k
Perkuat Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dan Undi Hadiah Total Ratusan Juta untuk Nasabah
ADVERTORIAL

Perkuat Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dan Undi Hadiah Total Ratusan Juta untuk Nasabah

Februari 2, 2026
4k
Mendadak Muncul Bahasa Alien Lorem Ipsum di IKN dan Trending Lagi 404-JkW-Not Found
MEGAPOLITAN

Berkas Perkara Roy Suryo Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Pemerisaan Saksi

Februari 2, 2026
2.1k
Pemkot Tangsel Ajak Warga Ubah Sampah Jadi Cuan dengan Budidaya Maggot
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Ajak Warga Ubah Sampah Jadi Cuan dengan Budidaya Maggot

Februari 2, 2026
2.8k
Mulai Hari Ini, Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026
MEGAPOLITAN

Mulai Hari Ini, Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026

Februari 2, 2026
2.3k
Studi Ungkap Stres Finansial Jadi Ancaman Baru bagi Kesehatan Jantung
KESEHATAN

Studi Ungkap Stres Finansial Jadi Ancaman Baru bagi Kesehatan Jantung

Februari 2, 2026
2.2k
Next Post

Ibu Kota Negara dan Daerah Otonom Baru Bisa Gunakan Perppu Pemilu untuk Pemilihan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com