TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi penegakan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam operasi kali ini Satpol PP menyasar sekolah.
Informasi yang berhasil dihimpun, sekolah menjadi salah satu lokasi bebas asap rokok yang sudah tertera dalam Perda KTR di Tangerang Selatan. Untuk itu, Satpol PP melakukan operasi di sejumlah sekolah seperti SD, SMP, SMA, Madrasah Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan Aliyah.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Tangsel menyasar 13 sekolah dan mendapati 31 pelanggar yang nekat merokok di lingkungan sekolah, Selasa 22 November 2022.
Kepala Seksie Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangerang Selatan, Muchsin Alfachri kepada wartawan menjelaskan terkait razia tersebut. Menurut Muchsin, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pelanggar.
“Operasi penegakkan Perda tentang KTR wilayah Kota Tangerang Selatan, khususnya di sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, ibtidaiyah dan Aliyah. Bahkan razia juga dilakukan di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” terang Muchsin Alfachri.
“Dalam razia tersebut ada 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar. Bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal 2.500.000,” jelasnya.
Kendati demikian, Muchsin menjelaskan sanksi tersebut sesuai pasal 20 Jo pasal 10 Perda no 4 tahun 2016 tentang KTR. Untuk itu, pelanggar akan dilakukan proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 pagi.
“Kami juga memberitahukan kepada kepala sekolah agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yang merokok di kawasan sekolah,” pungkas Muchsin.
Kegiatan operasi penegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sebelumnya di tahun lalu, Satpol PP juga sudah mendatangi beberapa wilayah KTR untuk dapat dipatuhi.
Dalam sosialisasi yang telah dilakukannya, sekolah-sekolah diperingatkan agar berupaya tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah. Dengan begitu, untuk tahun ini Satpol PP mulai memberlakukan sanksi berupa tipiring.