TANGSELXPRESS – Satu unit mobil mewah Toyota Alphard diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usut punya usut, ternyata mobil tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melilit Bupati Mamberamo Tengah RHP.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil tersebut diamankan karena diduga hendak dialihkan kepada pihak lain. Menurutnya, saat ini mobil itu telah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan.
“Tim penyidik mendapatkan informasi terkait adanya perintah yang diduga dari DPO (daftar pencarian orang) tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu,” kata Ali di Jakarta, Kamis (17/11).
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Tersangka selaku penerima ialah RHP yang saat ini masih dalam status DPO.
“Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelas Ali.
Sementara itu, tiga tersangka selaku pemberi suap ialah SP selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, JPP selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan MT selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, SP, JPP, dan MT merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Agar dapat mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiga tersangka itu melakukan pendekatan dengan tersangka RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ketiganya memberikan penawaran, antara lain memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Kemudian, RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP, dan MT itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada tiga orang tersebut.
JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Lalu, SPP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.
Adapun besaran uang yang diberikan oleh tiga orang itu kepada RHP sekitar Rp 24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.