TANGSELXPRESS – Biduk rumah tangga antara pria inisial ST (47) bersama Santi Kholifah (41) harus berakhir tragis. Pasalnya, Santi harus meregang nyawa ditangan suami sendiri yakni ST.
Tragisnya, jasad Santi ditemukan dalam kondisi mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang.
Hal itu terungkap usai Satreskrim Polres Siak, Provinsi Riau berhasil membekuk ST yang merupakan pelaku pembunuhan Santi Kholifah.
“Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Kapolres Soal AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi di Siak, Jumat (11/11).
Pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10) lalu. Hal tersebut diketahui dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak dan menemukan mayat wanita mengapung.
Berdasarkan laporan itu, Polsek Tualang dan Polisi Air dan Udara Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban. Setelah dievakuasi, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau untuk divisum.
Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menyatakan, dari hasil autopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar.
Setelah proses otopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.
“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.
Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban.
“Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.
Menurut Tony, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirinya karena memiliki hubungan dengan pria lain.
Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya.
“Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tutur Tony.
Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Tony.