• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL
Sponsored by

Ini Hal Utama Aturan Pembentukan 3 Propinsi di Papua

admin by admin
November 11, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read

Peta Papua. Foto: Net

118
SHARES
263
VIEWS

TANGSELXPRESS – Secara resmi Indonesia telah memiliki 37 propinsi, hal itu lantaran terdapat 3 propinsi baru di Papua yang merupakan hasil pemekaran. Tiga propinsi baru itu yakni, Propinsi Papua Tengah, Propinsi Papua Selatan dan Propinsi Papua Pegunungan, Jumat 11 November 2022.

Seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui setkab.go.id, terdapat hal-hal utama yang diatur dalam ketiga UU tersebut, antara lain:

a. Pembentukan setiap provinsi baru, penentuan ibu kota, cakupan wilayah provinsi yang baru, dan batas daerah:
b. Peresmian setiap provinsi dan pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur dilaksanakan paling lama enam bulan sejak UU diundangkan, di mana Pj. Gubernur berasal dari PNS JPT Madya.

c. Gubernur memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

d. Gubernur berkewajiban untuk, 1) menyelenggarakan pemerintahan daerah sampai dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur definitif,
2) membentuk perangkat daerah paling lama tiga bulan sejak dilantik dan melakukan pengisian perangkat daerah,
3) memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) pertama kali: dan 4) memfasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat di setiap provinsi baru untuk pertama kali.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Guyur Seluruh Wilayah

e. Gubernur dan Wakil Gubernur definitif pertama kali dipilih dan disahkan melalui Pilkada Serentak 2024:
f Pendanaan Pilkada pertama kali bersumber dari APBN dan dapat didukung APBD Provinsi Papua:
g. Pemilihan dan/atau pengangkatan anggota DPR Papua pertama kali ditetapkan berdasarkan pemilihan umum 2024:

h. Mangjemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penyerahan aset dan dokumen dari daerah induk (Provinsi Papua) kepada setiap provinsi hasil pemekaran:
i. Alokasi transfer ke daerah dan hibah: 1) Setiap provinsi yang baru dibentuk akan mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah, sedangkan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua akan diberikan kepada provinsi dan kabupaten:

2) Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten yang termasuk dalam provinsi yang baru dibentuk dapat memberikan hibah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang baru dimekarkan.

BACA JUGA :  Thailand dan Kamboja Sepakat Berdamai

j. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi:
1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap provinsi hasil pemekaran dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan:

2) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan — kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di daerah yang baru dibentuk.

Atas diundangkannya ketiga UU dimaksud, terdapat amanat peraturan pelaksanaan yang harus segera disusun, yaitu:
a. Perubahan UU Nomor / Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait pengisian jumlah kursi DPR, DPD, DPRP, dan penetapan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 untuk tiga daerah provinsi yang baru dibentuk:

b. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang baru dibentuk serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten yang tercakup dalam provinsi yang baru dibentuk:

BACA JUGA :  Ini Alasan Pemekaran Wilayah di Papua

c. Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah:
d. Peraturan Gubernur — tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
e. Peraturan Gubernur terkait tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP:
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah yang baru dibentuk: dan
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang penataan ASN di daerah provinsi yang baru dibentuk.

Terdapat dinamika dalam pembahasan ketiga RUU dimaksud, salah satunya terkait ibu kota Provinsi Papua Tengah yang pada awalnya diusulkan berada di Timika, namun mempertimbangkan berbagai aspek, DPR dan Pemerintah menyepakati ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Hal tersebut tentunya, sebagaimana tertuang dalam Pasal & UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

 

Sumber: setkab.go.id

Tags: Ini Hal Utama Aturan Pembentukan 3 Propinsi di PapuaNabiePapua PegununganPapua SelatanPapua TengahTimika
Previous Post

Sekeluarga Tewas Mengering di Jakbar, Polisi Sebut Tidak Ada Barang Hilang

Next Post

Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Nama-namanya

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Nama-namanya

Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Nama-namanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com