TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi telah melakukan penyegelan terhadap pabrik masker yang berada di Jalan Utama I, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pantauan wartawan, tampak puluhan jajaran Satpol PP Tangerang Selatan mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik masker.
Bahkan, akses keluar masuk proyek disegel menggunakan garis kuning milik Satpol PP setelah meminta seluruh karyawan proyek keluar dari lokasi, Selasa 8 November 2022.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel, Sapta Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan dan menghentikan aktifitas pekerjaan proyek pembangunan pabrik masker.
Menurut Sapta, usai penyegelan itu dilakukan tidak boleh ada aktifitas lagi. Pasalnya, bagi siapapun yang berupaya menerobos segel Satpol PP akan berhadapan dengan hukum.
“Diberitahukan kepada koordinator proyek pembangunan pabrik masker, Satpol PP telah memasang segel dan tidak boleh ada yang menerobos. Jika ada yang nekat menerobos segel Satpol PP sebagai penegak perda akan berurusan dengan hukum,” terang Sapta Mulyana.
Terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan terkait keberadaan pabrik masker di Pondok Karya, Pondok Aren. Menurut Benyamin, perizinan itu harus memenuhi standar medis dan tidak boleh sembarangan.
“Makanya harus ditempuh dulu perizinannya, kalau memenuhi standar medis bisa saja dibuat home industri. Tidak boleh sembarangan,” jelas Benyamin Davnie.
Seperti diberitakan sebelumnya, perizinan pabrik masker di Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren diketahui perizinannya ditolak oleh Pemkot Tangsel. Hal itu lantaran perizinan tersebut tidak sesuai peruntukannya.







