TANGSELXPRESS – Pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi inisial NT selaku kepala unit layanan pengadaan (ULP) di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (7/11).
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Selain itu, di tempat yang sama, KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya, yaitu Sekda Provinsi Papua RR, pihak swasta RL
Komisaris PT Tabi Bangun Papua BP, karyawan PT Tabi Bangun Papua FB, Staf Finance PT Tabi Bangun Papua M.
Kemudian, Staf PT Tabi Bangun Papua YA, Direktris CV Walibhu IY, Komanditer CV Walibhu RPW, dan Staf CV Walibhu II.
Terkait pemeriksaan saksi Sekda Papua, kata Ali, KPK mendalami pengetahuannya mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dalam pemerintahan di Pemprov Papua.
Sementara untuk delapan saksi lainnya dari pihak swasta, KPK mendalami pengetahuan mereka terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat (4/11), juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, yakni rumah dari pihak yang terkait kasus tersebut dan dua kantor perusahaan swasta.
“Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” terang Ali.
“Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita,” tandas Ali.