• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sindikat Pemalsuan SIPI Ditangkap KKP

admin by admin
November 6, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read

Ilustrasi. Foto: Pixabay.

103
SHARES
229
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sindikat pemalsuan SIPI ditangkap KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ditengarai terjadi di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak enam orang masing-masing berinisial HGT, HS, SL, MAW, RA dan T telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lantaran menggunakan dokumen palsu di Bitung dan Pati, Minggu 6 November 2022.

Melansir infopublik, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan terkait penangkapan itu.

Menurut Adin, kasus tersebut terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan. Dengan begitu, segera Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan ini.

BACA JUGA :  Bukan cuma Tiga, Ternyata KPK Angkut Enam Orang dalam OTT di Bondowoso

“Hasil pemeriksaan tim kami di lapangan berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangan resminya.

“Mereka terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan.

Pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.

BACA JUGA :  Ahli Gizi di Jepang Mengaitkan Makan Tahu dengan Umur Panjang, Ini Alasannya

Ancaman hukuman yang digunakan terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen perizinan berusaha, menggunakan perizinan berusaha palsu, menggunakan perizinan berusaha milik kapal lain, dan atau menggandakan perzinan berusaha untuk oleh kapal lain dan atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

 

Sumber: Infopublik.

Tags: BitungikankapalnelayanPatisindikatSindikat Pemalsuan SIPI Ditangkap KKP
Previous Post

Ingin Punya Wajah Bening? Ini 3 Tips Simple Agar Wajah Terlihat Segar

Next Post

Bisa Kok Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box, Ini Caranya!

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Fix, Siaran TV Analog di Jabodetabek Bakal Dihentikan Awal Oktober

Bisa Kok Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box, Ini Caranya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com