TANGSELXPRESS – Keberadaan apartemen di Tangerang Selatan (Tangsel) terus jadi sorotan publik. Hal itu lantaran adanya sebanyak 47 dari 48 pengembang apartemen tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi persyaratan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pemakaman kepada Pemkot Tangsel.
Salah satunya apartemen Serpong Greenview (SGV) yang berlokasi di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan yang belum menyerahkan PSU pemakaman.
Menyusul dengan adanya dugaan keteledoran tersebut, salah satu pemilik unit apartemen di SGV mengaku merasa dirugikan. Imbasnya unit yang dimilikinya tak laku disewakan, Jumat 4 November 2022.
Salah satu pemilik unit apartemen di SGV, Miftah kepada TANGSELXPRESS menyampaikan, dirinya merasa mengalami kerugian terkait adanya dugaan keteledoran pengelola apartemen.
“Saya selaku pemilik unit agak gelisah dan merasa dirugikan karena 2 tahun lebih, kosong tidak ada penyewa dan apartemen susah untuk dijual dan disewakan karena saya investasi. Ini mungkin disebabkan, pertama adalah isu bahwa SGV mau disegel pemkot karena belum menyerahkan PSU,” terang Miftah kepada wartawan.
Kedua lanjut Miftah, unit apartemen susah disewakan dan dijual akibat stigma buruk SGV yang dinilai dan dipersepsikan oleh masyarakat umum diduga menjadi sarang prostitusi online.
“Akibat stigma buruk itu, jadi kalau ada orang yang mau sewa ga jadi, mau beli gak jadi karena nawarnya murah banget. Walau belum tentu benar kedua hal tersebut, harusnya pengembang atau badan pengelola apartemen punya sikap jelas dan konkrit atau kebijakan yang melindungi konsumen,” ujar Miftah.
“Jangan bisanya cuma narik iuran, telat disegel dan didenda. Ga punya solusi. Padahal orang dulu mau beli apartemen kan dijanjikan investasi untung oleh marketingnya,” urainya.
Terpisah, isu itu pun akhirnya mendapat tanggapan dari perwakilan managemen Serpong Greenview (SGV). Menurut salah satu perwakilan managemen yang enggan disebut namanya, itu mengaku PSU pemakaman sedang berproses sertifikasi tanah di BPN Tangerang Selatan.
“Sebelum diminta oleh dinas, sebenarnya kami (SGV, red) sudah mempersiapkan PSU. Bahkan, saat ini sedang proses sertifikat di BPN, sekitar 90 persen lagi. Untuk lokasinya kita ada di Kranggan,” jelas perwakilan managemen SGV kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rizqiyah menjelaskan terkait itu.
Menurut Rizqi, baru 1apartemen yang menyerahkan PSU dari 48 apartemen yang telah menjalankan beroperasionalnya di Tangsel. Apartemen tersebut, kata Risqi, salah satunya telah menyerahkan PSU Pemakaman yakni apartemen Maharta.
“Dari total 48 apartemen, baru satu yang menyerahkan. Apartemen Maharta. Itu kewajiban yah. Kalau fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), itu dimanfaatkan oleh warga penghuni, tidak ada kewajiban menyerahkan ke pemerintah,” terang Rizqiyah saat dijumpai wartawan di DPRD Kota Tangerang Selatan.
Dengan demikian, Rizqi menjelaskan, terkait adanya kewajiban kepada pengembang apartemen dan rumah susun untuk menyerahkan PSU Pemakaman. Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang saat ini Perda tersebut kabarnya tengah dilakukan revisi.
“Diatur di Perda nomor 3 tahun 2014. Pokoknya kewajibannya pemakaman. Perdanya sedang direvisi,” tegas Rizqi.