TANGSELXPRESS – Keberadaan apartemen di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Hal itu lantaran adanya pengembang apartemen tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi persyaratan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pemakaman kepada Pemkot Tangsel.
Informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXLRESS menyampaikan, sebanyak 48 apartemen yang menjalankan aktivitasnya secara rutin di Tangsel. Namun, hanya 1 apartemen yang menyerahkan PSU Pemakaman.
Artinya, sebanyak 47 apartemen di Tangsel diketahui masih membandel lantaran tidak menyerahkan PSU Pemakaman, Kamis 3 November 2022.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rizqiyah menjelaskan terkait itu.
Menurut Rizqi, baru satu apartemen yang menyerahkan PSU dari 48 apartemen yang beroperasi di Tangsel. Apartemen tersebut, kata Risqi, yang telah menyerahkan PSU Pemakaman yakni apartemen Maharta.
“Dari total 48 apartemen, baru satu yang menyerahkan. Apartemen Maharta. Itu kewajiban yah. Kalau fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), itu dimanfaatkan oleh warga penghuni, tidak ada kewajiban menyerahkan ke pemerintah,” terang Rizqiyah saat dijumpai wartawan di DPRD Kota Tangerang Selatan.
Dengan demikian, Rizqi menjelaskan, kewajiban kepada pengembang apartemen dan rumah susun untuk menyerahkan PSU Pemakaman telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang kini tengah dilakukan revisi.
“Diatur di Perda nomor 3 tahun 2014. Pokoknya kewajibannya pemakaman. Perdanya sedang direvisi,” tegas Rizqi.
Terpisah, Anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat Julham Firdaus menyatakan, DPRKPP Kota Tangsel harus bisa mengintervensi para pengembang apartemen dan rusun, untuk segera menyerahkan PSU pemakaman.
“Harusnya mereka (DPRKPP) intervensi dong. Mereka kan punya pijakannya, punya regulasi untuk melakukan itu. Kalau sampai hanya satu yang menyerahkan (PSU pemakaman), harus lebih tegas lagi dong. Nanti kita coba evaluasi,” tutur Julham.
“Aturannya jelas, kewajibannya jelas, apa lagi? Itulah kenapa, DPRKPP harus berani mengintervensi itu penyerahan PSU pemakaman. Yang jelas mereka punya Undang-undangnya, regulasi, aturannya, pijakannya sudah jelas,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu meminta, agar DPRKPP bergerak cepat, dalam menyelesaikan permasalah PSU apartemen dan rusun tersebut.
“Ya kalau dari sekian banyak, hanya satu yang menyerahkan, ini harusnya DPRKPP bergerak cepat. Atasi masalah itu. Kalau perlu diintervensi oleh DPRD, kami siap juga mengawal,”jelas Alexander Prabu.
“Yang jelas, ini harus segera dikawal, dievaluasi. Kenapa apartemen-apartemen yang sudah berdiri puluhan tahun, belum juga menyerahkan PSU pemakaman,” pungkasnya.