• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 20 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Bikin SIM, Boleh Ujian Ulang di Hari yang Sama

yusuf asyari by yusuf asyari
November 2, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Kapolri Terbitkan Aturan Baru Bikin SIM, Boleh Ujian Ulang di Hari yang Sama
69
SHARES
154
VIEWS

TANGSELXPRESS – Aturan baru, warga diperbolehkan ujian SIM ulang di hari yang sama, jika tidak lulus tes.

Demikian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan terbaru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui surat telegram (ST).

Meski demikian ada sejumlah aturan yang harus diikuti untuk melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama. Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali pada hari yang sama.

Jika tidak melakukan ujian ulang di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain. Asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA :  HUT Ke-78 Bhayangkara, Polsek Legok Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kapolri turut menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM. Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog. Tentu saja yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat, Pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.

BACA JUGA :  Tanpa Antre, Ini Tata Cara dan Biaya Perpanjang SIM via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Kapolri juga menekankan sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Oleh karenanya, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP.  Berikut syarat dan biaya untuk penerbitan SIM baru:

– Mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.

– Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.

– Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000,

– SIM baru Internasional Rp 250.000.

– Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.

BACA JUGA :  Terjangkau, Ternyata Ini Biaya Pembuatan SIM 2025 Tanpa Lewat Calo

– Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.

– Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.

– Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.

Tags: aturan baruSIM
Previous Post

Aksi Bejat Kakek Predator Seks di Tangsel, Total Korban 4 Anak

Next Post

Presiden Jokowi Sentil Menteri yang Sibuk Nyapres

Related Posts

Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan-Sedang
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Hingga Sedang

Januari 20, 2026
1.3k
Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 20 Januari 2026

Januari 20, 2026
1.5k
LLD Universitas Pamulang Buktikan Pendidikan Inklusif Bukan Sekadar Wacana
PENDIDIKAN

LLD Universitas Pamulang Buktikan Pendidikan Inklusif Bukan Sekadar Wacana

Januari 19, 2026
2.6k
Breaking News: Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
DAERAH

Breaking News: Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Januari 19, 2026
1.2k
TNI AD Ungkap Penemuan Mesin ATR 42-500 di Cuaca Ekstrem Gunung Bulusaraung
DAERAH

TNI AD Ungkap Penemuan Mesin ATR 42-500 di Cuaca Ekstrem Gunung Bulusaraung

Januari 19, 2026
140
Diperiksa Sebagai Tersangka, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan
MEGAPOLITAN

Kurang Fit, Polda Metro Batal Periksa Dokter Richard Lee

Januari 19, 2026
1.3k
Next Post
Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Jokowi Sentil Menteri yang Sibuk Nyapres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com